Like Us Facebook

Gred pada Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perpres 54/2010

Salah satu peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003) atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Banyak pertanyaan yang dilontarkan berisi “Bagaimana dengan persyaratan Gred pak ? Apakah bisa digunakan sebagai persyaratan kualifikasi pada Pekerjaan Konstruksi ?” Atau pertanyaan “Gred 5 itu termasuk kualifikasi kecil atau non kecil ?”
Memang kalau kita melihat Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), LPJK membagi Kualifikasi Usaha menjadi 3, yaitu Gred 1-4 untuk usaha kecil, Gred 5 untuk usaha menengah, dan Gred 6-7 untuk usaha kecil, padahal pada Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (3) telah ditetapkan bahwa kualifikasi menengah hanya berlaku hingga 31 Desember 2005
Tapi sebenarnya tidak heran, karena rupanya Peraturan LPJK Nomor 11a tersebut tidak mengikuti Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang dibuktikan dengan tidak dimasukkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai salah satu dasar hukum pada konsideran Peraturan LPJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memberikan kekuatan hukum bagi pelaksana di lapangan, khususnya untuk penerapan Perpres 54/2010 yang dimulai pada hari ini secara penuh, maka Menteri Pekerjaan Umum sebagai Pembina Jasa Konstruksi sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2000 mengeluarkan Surat Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan LPJK nomor 11a  tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.
Untuk lebih jelas, mari kita melihat SE tersebut




Dari SE di atas terlihat jelas bahwa:
  1. Pelaksanaan pengadaan dalam bidang Pekerjaan Konstruksi dikembalikan sesuai aturan pengadaan nasional, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Peraturan tentang Gred sebenarnya tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 dan bagi yang sudah menggunakan atau memiliki Gred, maka dilakukan penyesuaian seperti isi SE di atas
  3. SBU, SKK, dan SKT yang belum diperpanjang atau sudah tidak berlaku, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus dalam bidang Konstruksi, sehingga panitia pengadaan/ULP harus berhati-hati dengan hal ini, jangan sampai menggugurkan penyedia barang yang SBU-nya sudah tidak berlaku lagi.
Dengan aturan ini diharapkan proses pengadaan dalam bidang Konstruksi dapat lebih mudah dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Posting Komentar

0 Komentar