Dengan berlakunya aturan baru tentang pengadaan barang jasa pemerintah maka sesuai dengan aturan lain-lain dalam perpres 54/2010, dinyatakan bahwa:
1. Perpres 54/2010 berlaku sejak 6 Agustus 2010;
2. Pengadaan yg dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keppres80/2003.
3. Pengadaan yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keppres80/2003, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keppres80/2003.
4.Perjanjian/Kontrak yg telah ditandatangani berdasarkan Keppres80/2003, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
5.Keppres 80/2003 dicabut mulai 1 Januari 2011.
Jadi secara full peraturan baru tentang pengadaan barang jasa ini akan dimulai pada 1 Januari 2011, pengadaan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut dapat berpedoman pada keppres 80/2003 atau kalau sudah siap lebih baik menggunakan peraturan baru ini.
Sedangkan pengadaan atau kontrak yang sudah dilaksanakan dengan keppres 80/2003 maka dilanjutkan dengan tetap berdasarkan pada keppres 80/2003.
0 Komentar