Like Us Facebook

Pengadaan Jasa Lainnya

PERTANYAAN YANG MASUK:
1. Apakah untuk pembuatan sertifikasi tanah kantor BKPM dapat menunjuk langsung Notaris/PPAT, mengingat Notaris/PPAT merupakan Pejabat Negara yang tidak digaji oleh Pemerintah?

a. Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 7, pada prinsipnya pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum. Metode lainnya, termasuk penunjukan langsung, untuk pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan bilamana metode pelelangan umum tidak dapat dilakukan atau memenuhi ketentuan dalam Lampiran I Bab I butir B. 1. a. 4);


b. Memperhatikan banyaknya penyedia jasa pembuatan sertifikasi tanah (Notaris/PPAT) di dalam suatau wilayah kerja, maka pengadaan jasa sertifikasi tanah milik negara harus dilakukan dengan pelelangan umum.


2.Bagaimana ketentuan pengadaan barang/jasa untuk penambahan daya jaringan listrik?

Untuk penambahan daya jaringan listrik dapat dilakukan penunjukan langsung, mengingat pekerjaan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa yaitu PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab I C. 1. a. 4) b) (2).
3. Mohon penjelasan tentang metode dan kontrak pemilihan penyedia jasa yang cocok dilakukan untuk kegiatan perawatan kendaraan dinas (kendaraan pejabat sampai bus antar jemput karyawan) yang memerlukan servis berkala (ganti oli, tune up), dan ada yang tidak terencana/diketahui komponen yang rusak sebelum dilakukan pemeriksaan di bengkel, dan tidak diketahui jadwalnya?
a. Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 3 butir b dan f, pengadaan penyedia jasa perawatan mobil harus mempertanggungjawabkan berfungsinya kendaraan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat;
b. Mengingat kekhususan perawatan dan onderdil yang diperlukan untuk kendaraan dinas, maka penyedia jasa yang dipilih adalah bengkel resmi yang khusus menangani merek kendaraan tertentu yang akan dirawat/diperbaiki. Proses pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung sebagaimana ketentuan pada Lampiran I Bab I butir C. 1. a. 4) b) (2) dengan mengacu pada harga resmi yang diberlakukan pada bengkel tersebut;
c. Kontrak yang digunakan dengan penyedia jasa perawatan mobil dinas adalah kontrak harga satuan. Dalam kontrak harus tercantum perkiraan jenis pekerjaan, perkiraan volume pekerjaan dari tiap jenis pekerjaan, harga satuan dan perkiraan biaya yang diperlukan dalam satu tahun anggaran;
d. Perubahan volume pekerjaan yang terjadi selama pelaksanaan kontrak dituangkan dalam adendum kontrak. Untuk perawatan atau perbaikan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dapat dilakukan penambahan item pekerjaan pada kontrak melalui adendum kontrak dengan terlebih dahulu dilakukan negosiasi teknis dan biaya sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Perubahan kontrak mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Lampiran I Bab II butir D. 1. g. 2) sampai 5).

Posting Komentar

0 Komentar