Like Us Facebook

Trust dalam pelelangan

Dalam forum ini pernah ditulis “mengapa takut jadi panitia?”.  Mungkin bukan takut tetapi enggan, karena tugas ini menyita banyak waktu dan tenaga, dan di lain pihak insentif untuk menjadi panitia tidak cukup untuk memotivasi seseorang. Gejala ini perlu dimaklumi oleh semua pihak bukan untuk membela diri panitia melainkan untuk dapat berempati kepada para pengelola pengadaan.

Kalangan profesi dan praktisi pengadaan sangat memaklumi bahwa proses pelelangan bukanlah proses yang sederhana sehingga dituntut dilaksanakan oleh personil yang kredibel, memiliki integritas, motivasi, kompetensi memadai dan kinerja yang baik. Karena tuntutan ini tidak terpenuhi maka  kemudian seringkali proses penunjukan langsung (PL) menjadi sangat disukai karena prosesnya menjadi sangat mudah, semua bisa diatur, semua kekurangan yang ada dapat dinegosiasikan. Bahkan, kalaupun pelelangan diumumkan secara terbuka, seringkali peserta dikumpulkan untuk diatur siapa yang akan dimenangkan (lelang secara arisan).



Tentunya proses PL atau lelang arisan tersebut akan menyebabkan tujuan pengadaan, yaitu mendapatkan penawaran yang terbaik tidak tercapai, termasuk sesungguhnya tidak mudahnya mempertanggung jawabkan hasil pengadaan (dan harga).  Proses PL ini mudah ditunggangi oleh kepentingan untuk memperkaya diri (korupsi). Di masyarakat (hal ini menurut saya yang berbahaya), akibat dari kebiasaan tersebut, masyarakat menjadi skeptis terhadap proses pengadaan. Masyarakat menjadi tidak percaya apakah ada proses lelang yang benar-benar fair. Sehingga, walaupun pengelola pengadaan mengumumkan lelang, saat ini masyarakat dunia usaha masih ragu untuk mengajukan penawaran karena tidak yakin bahwa pelelangan akan fair.  Kepercayaan masyarakat sangat rendah karena kebiasaan tersebut.

Saat ini, situasi distrust ini merupakan tantangan yang tidak sederhana bagi panitia pengadaan. Banyak kasus proses pelelangan yang diwarnai dengan kondisi saling curiga dan saling tuduh bahwa terjadi KKN.  Banyaknya sanggahan, sanggahan banding dan pengaduan yang menjadi menu sehari-hari yang hampir selalu ada dalam proses pelelangan adalah indikator masalah tersebut. Akibatnya, proses lelang menjadi tidak efisien,  melelahkan dan tujuan utama  menjadi terlupakan.

Perlunya membangun trust dalam proses pelelangan ini perlu menjadi isu yang ditonjolkan. Dalam Keppres 80 Tahun 2003 telah terdapat beberapa instrument yang dapat digunakan oleh pengelola pengadaan untuk menunjukkan adanya niat baik dan integritas pengelolaan pengadaan. Pakta Integritas adalah salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa pengelola pengadaan bertekad menjaga integritas proses dan dirinya.  Tentunya, di pihak peserta pelelangan juga dituntut hal yang sama.

Walaupun demikian, niat baik dalam proses pelelangan masih juga belum pasti membuahkan hasil sebagaimana diinginkan apabila  prosedurnya sangat panjang, sifatnya sangat formal dan melibatkan aktivitas administrasi yang banyak. Dalam situasi ini proses lelang menjadi tidak efisien bila diterapkan untuk nilai pengadaan yang relatif kecil dan sederhana.

Untuk itu, prosedur pelelangan secara pascakualifikasi yang dibarengi dengan penyederhanaan syarat administrasi dapat menjadi instrument berikutnya. Pada prosedur ini, penilaian pemenuhan persyaratan kualifikasi dilakukan setelah diperoleh penawaran terendah yang responsif.  Persaingan yang fair lebih dimungkinkan.

Persyaratan administrasi sendiri lalu dibatasi hanya terdiri dari surat penawaran, jaminan penawaran, daftar kuantitas dan harga satuan (bila kontraknya harga satuan), analisa harga satuan, copy bukti SPT dan setoran pajak. Sedangkan, persyaratan kualifikasi secara tegas disebutkan pada Pasal 11 Keppres 80 Tahun 2003, dan panitia pengadaan dilarang menambah nambah persyaratan.

Di lapangan, persyaratan administrasi dan bukti terpenuhinya persyaratan kualifikasi sering salah tempat. Dokumen untuk persyaratan kualifikasi seringkali ditempatkan sebagai syarat administrasi. Padahal sifat dan maksud penggunaannya berbeda.

Untuk itu, Bappenas bersama-sama dengan instansi terkait menyiapkan Model Dokumen Pengadaan yang dapat di download dari website: www.pengadaannasional-bappenas.go.id. Mudah-mudahan dapat membantu mempermudah kita semua.

Dalam forum ini pernah ditulis “mengapa takut jadi panitia?”.  Mungkin bukan takut tetapi enggan, karena tugas ini menyita banyak waktu dan tenaga, dan di lain pihak insentif untuk menjadi panitia tidak cukup untuk memotivasi seseorang.

Gejala ini perlu dimaklumi oleh semua pihak bukan untuk membela diri panitia melainkan untuk dapat berempati kepada para pengelola pengadaan.

Kalangan profesi dan praktisi pengadaan sangat memaklumi bahwa proses pelelangan bukanlah proses yang sederhana sehingga dituntut dilaksanakan oleh personil yang kredibel, memiliki integritas, motivasi, kompetensi memadai dan kinerja yang baik.

Karena tuntutan ini tidak terpenuhi maka  kemudian seringkali proses penunjukan langsung (PL) menjadi sangat disukai karena prosesnya menjadi sangat mudah, semua bisa diatur, semua kekurangan yang ada dapat dinegosiasikan. Bahkan, kalaupun pelelangan diumumkan secara terbuka, seringkali peserta dikumpulkan untuk diatur siapa yang akan dimenangkan (lelang secara arisan).

Tentunya proses PL atau lelang arisan tersebut akan menyebabkan tujuan pengadaan, yaitu mendapatkan penawaran yang terbaik tidak tercapai, termasuk sesungguhnya tidak mudahnya mempertanggung jawabkan hasil pengadaan (dan harga).  Proses PL ini mudah ditunggangi oleh kepentingan untuk memperkaya diri (korupsi).

Di masyarakat (hal ini menurut saya yang berbahaya), akibat dari kebiasaan tersebut, masyarakat menjadi skeptis terhadap proses pengadaan. Masyarakat menjadi tidak percaya apakah ada proses lelang yang benar-benar fair. Sehingga, walaupun pengelola pengadaan mengumumkan lelang, saat ini masyarakat dunia usaha masih ragu untuk mengajukan penawaran karena tidak yakin bahwa pelelangan akan fair.  Kepercayaan masyarakat sangat rendah karena kebiasaan tersebut.

Saat ini, situasi distrust ini merupakan tantangan yang tidak sederhana bagi panitia pengadaan. Banyak kasus proses pelelangan yang diwarnai dengan kondisi saling curiga dan saling tuduh bahwa terjadi KKN.

Banyaknya sanggahan, sanggahan banding dan pengaduan yang menjadi menu sehari-hari yang hampir selalu ada dalam proses pelelangan adalah indikator masalah tersebut. Akibatnya, proses lelang menjadi tidak efisien,  melelahkan dan tujuan utama  menjadi terlupakan.

Perlunya membangun trust dalam proses pelelangan ini perlu menjadi isu yang ditonjolkan. Dalam Keppres 80 Tahun 2003 telah terdapat beberapa instrument yang dapat digunakan oleh pengelola pengadaan untuk menunjukkan adanya niat baik dan integritas pengelolaan pengadaan.

Pakta Integritas adalah salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa pengelola pengadaan bertekad menjaga integritas proses dan dirinya.  Tentunya, di pihak peserta pelelangan juga dituntut hal yang sama.
Walaupun demikian, niat baik dalam proses pelelangan masih juga belum pasti membuahkan hasil sebagaimana diinginkan apabila  prosedurnya sangat panjang, sifatnya sangat formal dan melibatkan aktivitas administrasi yang banyak. Dalam situasi ini proses lelang menjadi tidak efisien bila diterapkan untuk nilai pengadaan yang relatif kecil dan sederhana.

Untuk itu, prosedur pelelangan secara pascakualifikasi yang dibarengi dengan penyederhanaan syarat administrasi dapat menjadi instrument berikutnya. Pada prosedur ini, penilaian pemenuhan persyaratan kualifikasi dilakukan setelah diperoleh penawaran terendah yang responsif.  Persaingan yang fair lebih dimungkinkan.

Persyaratan administrasi sendiri lalu dibatasi hanya terdiri dari surat penawaran, jaminan penawaran, daftar kuantitas dan harga satuan (bila kontraknya harga satuan), analisa harga satuan, copy bukti SPT dan setoran pajak. Sedangkan, persyaratan kualifikasi secara tegas disebutkan pada Pasal 11 Keppres 80 Tahun 2003, dan panitia pengadaan dilarang menambah nambah persyaratan.

Di lapangan, persyaratan administrasi dan bukti terpenuhinya persyaratan kualifikasi sering salah tempat. Dokumen untuk persyaratan kualifikasi seringkali ditempatkan sebagai syarat administrasi. Padahal sifat dan maksud penggunaannya berbeda.

Untuk itu, Bappenas bersama-sama dengan instansi terkait menyiapkan Model Dokumen Pengadaan yang dapat di download dari website: www.pengadaannasional-bappenas.go.id.Mudah-mudahan dapat membantu mempermudah kita semua.

Posting Komentar

0 Komentar