Like Us Facebook

Bagaimana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Bantuan Sosial yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga?

Pengadan.galihgumelar.com - Bagaimana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Bantuan Sosial yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga?


Jawabannya :

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah penjelasan pasal 27 ayat (g), bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;

2. Mengacu kepada uraian di atas dan ruang lingkup Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD dan/atau yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, harus mengacu kepada peraturan ini;

3. Proses Pengadaan Barang untuk Kegiatan Belanja Bantuan Sosial yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga dapat dilakukan sesuai dengan bidang usaha penyedia. Metode pemilihan sesuai bidang usaha dapat menggunakan Pengadaan Langsung bilamana sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), Pelelangan Sederhana bilamana bernilai sampai dengan Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), atau Pelelangan Umum bilamana bernilai lebih dari Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang tahapannya mengacu pada Peraturan Presiden  No.54 Tahun 2010 Pasal 57 jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 57. Cara pembayarannya dapat menggunakan kontrak harga satuan. Metode pembayarannya dilakukan sesuai dengan barang yang terjual. B1909



Sumber  : LKPP

Posting Komentar

0 Komentar