Pengadaan.GalihGumelar.com - Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 mengubah banyak hal terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 adalah :
- Mulai diperkenalkan aplikasi Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara;
- Rencana pelaksanaan pengadaan (Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak) yang disusun oleh PPK dapat diserahkan kepada ULP dalam bentuk dokumen elektronik;
- Penekanan bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan menggunakan hari kalender, kecuali untuk:
- pemberian penjelasan;
- batas akhir pemasukan penawaran;
- pembukaan penawaran;
- pembuktian kualifikasi; dan
- batas akhir sanggah/sanggah banding, kesemuanya harus tetap memperhatikan hari kerja.
- Penegasan bahwa kumpulan tanya jawab pada saat penjelasan pekerjaan sudah berupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan;
- Seluruh pernyataan yang dibutuhkan dalam persyaratan kualifikasi sudah tertuang dalam SPSE, sehingga dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik maka penyedia dianggap sudah menyetujui seluruh pernyataan tersebut;
- Yang disebut dengan penawaran lebih dipertegas, yaitu file yang dapat dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat harga penawaran, daftar kuantitas dan harga, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan;
- Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja ULP dapat tidak meminta dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara. Hal ini akan mempersingkat dan mempermudah pelaksanaan pelelangan;
- Jaminan penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya;
- Apabila tetap mempersyaratkan Jaminan Penawaran, maka Jaminan Penawaran Asli diserahkan pada saat pembuktian kualifikasi (apabila menggunakan Pascakualifikasi) atau pada saat sebelum penetapan pemenang (apabila menggunakan Prakualifikasi); dan
- Apabila tidak menyerahkan Jaminan Penawaran Asli dan/atau Jaminan tidak dapat dicairkan, maka akun penyedia akan dinon aktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Sumber : Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012, Khalid Mustofa dan Berbagai Sumber lainnya.
0 Komentar