Seperti pada tulisan sebelumnya mengenai Perka LKPP Nomor 18 tahun 2012 "Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012" maka peserta lelang dianggap telah melakukan penawaran jika telah mengupload file penawaran dan memiliki kode pembukaan file penawaran.
Menurut Galih Gumelar, Hal ini dijelaskan dalam Lampiran Perka LKPP nomor 18 tahun 2012 BAB II point e nomor 6 point a dan b yang menyatakan : "File yang diaggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi"
Dengan demikian , maka yang dianggap penawaran menurut Perka LKPP Nomor 18 tahun 2012 adalah file upload peserta yang bisa dibuka dan dievaluasi dengan memenuhi kedua point sesuai lampiran Perka LKPP nomor 18 tahu 2012.
0 Komentar