Pengadaan.galihgumelar.com - Apakah tugas dari kepala ULP, jika dilihat dari Perka LKPP nomor 5 Tahun 2015 maka :
Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatanULP;
b. menyusun dan melaksanakan Strategi PengadaanULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan PengadaanBarang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada
penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Pimpinan Institusi;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
g. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota ULP ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP
sesuaikebutuhan/beban kerja;
h. mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan
dan/atau KKN; dan
i. mengusulkan jabatan administrator, atau jabatan pengawas, atau pejabat fungsional umum, atau
jabatan pelaksana atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagai personil
Ketatausahaan/ Sekretariat ULP sesuai dengan kebutuhan.
Dan Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Sumber : Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2015
3 Komentar
Izin copi paste yah
BalasHapusGimana caranya untuk pengadaan mobil plat merah
BalasHapusGimana caranya untuk pengadaan mobil plat merah
BalasHapus