Like Us Facebook

Apakah Tugas Kepala ULP

Pengadaan.galihgumelar.com - Apakah tugas dari kepala ULP, jika dilihat dari Perka LKPP nomor 5 Tahun 2015 maka :

Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatanULP;
b. menyusun dan melaksanakan Strategi PengadaanULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan PengadaanBarang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada      
    penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
    kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Pimpinan Institusi;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
g. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota ULP ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP
    sesuaikebutuhan/beban kerja;
h. mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
    Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan
    dan/atau KKN; dan
i. mengusulkan jabatan administrator, atau jabatan pengawas, atau pejabat fungsional umum, atau
   jabatan pelaksana atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagai personil
  Ketatausahaan/ Sekretariat ULP sesuai dengan kebutuhan.

Dan Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.


Sumber : Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2015

Posting Komentar

3 Komentar