Like Us Facebook

Siapakah Kelompok Kerja atau POKJA ULP ?

Pengadaan.galihgumelar - Menurut Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keduda Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan JAsa Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit layanan pengadaan menyatakan bahwa Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang berjumlah gasal, memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi.

Posting Komentar

0 Komentar