Like Us Facebook

Rincian kegiatan Pembina Jasa Konstruksi dengan jabatan Ahli Pertama


Rincian kegiatan Pembina Jasa Konstruksi dengan jabatan Ahli Pertama, sebagai berikut:

  1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
  2. melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/ panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
  3. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
  4. menyusun laporan kegiatan dalam rangka menyusun Rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
  5. mengumpulkan data dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
  6. menyusun laporan pendahuluan kegiatan dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
  7. merencanakan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
  8. mengumpulkan data pengaturan jasa konstruksi;
  9. mengkompilasi hasil pengumpulan data pengaturan jasa konstruksi;
  10. memfasilitasi penyelenggaran konsultasi publik (public hearing) sebagai anggota;
  11. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengaturan jasa konstruksi;
  12. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa kostruksi;
  13. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
  14. melakukan updating data pengaturan jasa konstruksi dalam sistem informasi;
  15. menyusun laporan kegiatan pengaturan jasa konstruksi sebagai anggota;
  16. merencanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  17. mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat daerah;
  18. mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat nasional;
  19. mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dalam rangka menyusun materi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  20. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  21. menyajikan materi pemberdayaan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  22. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  23. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  24. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  25. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  26. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  27. melaksanakan kegiatan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
  28. melakukan updating data pemberdayan jasa konstruksi;
  29. merencanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  30. mengumpulkan data dalam rangka menyusun materi kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  31. mengumpulkan data pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai anggota;
  32. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  33. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  34. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  35. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  36. melaksanakan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi;
  37. melakukan updating data hasil pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  38. mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  39. menyusun laporan dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  40. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat daerah;
  41. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat nasional;
  42. mengkompilasi hasil analisis data dalam rangka menyusun laporan antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  43. mengkompilasi hasil analisis penyelesaian masalah dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  44. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  45. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  46. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  47. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
  48. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan
  49. melakukan updating data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi.

Posting Komentar

0 Komentar