Like Us Facebook

Contoh Soal Sertifikasi Dengan Sistem Pilihan Ganda

SOAL TIPE PILIHAN GANDA
1.       Dilarang melakukan prakualifkasi yang dilakukan secara sekaligus kepada seluruh calon penyedia dengan menerbitkan tanda daftar lulus yang berlaku pada kurun waktu tertentu dan hanya berlaku untuk instansi tertentu, hal demikian disebut dengan
a.
Pra Kualifikasi Khusus
b.
Pra Kualifikasi Massal
c.
Pra Kualifikasi Bersama
d.
Pra Kualifikasi Berkala
B
2.       Untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum yang bernilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan sekurang-kurangnya di;
a. Satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan
b. Satu surat kabar nasional
c. Satu surat kabar provinsi  dan nasional
d.
Cukup di Website/Internet (e-procurement)
A
3.       Metoda Penyampaian Dokumen Pengadaan yang memisahkan harga penawaran dalam satu sampul tertutup adalah metode:
a.
Satu Sampul
b.
Dua Sampul
c.
Dua Tahap
d.
Dua Sampul dan Dua Tahap
D
4.       Dalam hal metode seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan :
a. Seleksi Terbatas
b. Seleksi Langsung
c. Penunjukan Langsung
d. Pemilihan Langsung
B

5.       Pemilihan konsultan untuk pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dilakukan dengan metode;
a. Seleksi Terbatas
b. Seleksi Langsung
c. Penunjukan Langsung
d. Pemilihan Langsung
C
6.       Metoda 1 (satu) sampul digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metoda evaluasi;
a. Seleksi Terbatas
b. Seleksi Langsung
c. Penunjukan Langsung
d. Pemilihan Langsung
C
7.       Dalam pengadaan jasa konsultansi, jumlah pilihan metoda evaluasi penawaran yang dapat dipilih berdasarkan jenis jasa konsultansi ada;
a. 3 (tiga) metode evaluasi
b. 4 (empat) metode evaluasi
c. 5 (lima) metode evaluasi
d. Tidak ada yang benar.
C
8.       Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi adalah metoda evaluasi;
a. metoda evaluasi kualitas;
b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. metoda evaluasi pagu anggaran;
d. metoda evaluasi biaya terendah
B
9.       Dalam pengadaan jasa konsultansi dengan metoda evaluasi kualitas, metoda dua sampul, masa sanggah diberlakukan pada saat;
a. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
b. Pengumuman peringkat teknis
c. Penetapan peringkat teknis
d. Pengumuman hasil evaluasi sampul II (harga)
B
10.   Pengumuman pengadaan jasa konsultansi dengan metoda evaluasi Penunjukan Langsung wajib dilakukan pada;
a. Satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan
b. Satu surat kabar nasional
c. Satu surat kabar provinsi  dan nasional
d. Tidak ada yang benar
D
11.   Untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metode seleksi umum dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib diumumkan sekurangkurangnya di;
a. Satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan
b. Satu surat kabar nasional
c. Satu surat kabar nasional dan provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan
d. Satu surat kabar nasional dan provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan serta diupayakan pada Website pengadaan nasional
D
12.   Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah;
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
b. PPK dengan seijin pejabat atasan ybs.
c. Bupati atau Walikota
d. Pejabat eselon I atau II
A
13.   Untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi, Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai diatas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah;
a. Presiden
b. Menteri Dalam Negeri
c. Gubernur
d. Bupati atau Walikota
C
14.   Pejabat Pembuat Komitmen wajib memberikan jawaban atas surat sanggahan yang masuk selambat-lambatnya :
a. 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman pemenang.
b. 3 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima
c. 5 (lima) hari kerja setelah masa sanggah habis
d. 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima
D
15.   Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban Pejabat Pembuat Komitmen atas surat sanggahnya maka penyedia barang/jasa dapat mengajukan:
a. Somasi.
b. Tuntutan hukum
c. Surat sanggahan banding
d. Jawaban Sanggah
C
16.   Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka secara langsung dapat dilakukan hal-hal berikut ini, kecuali :
a. Proses pemilihan penyedia barang/jasa dievaluasi kembali
b. Dilakukan proses pemilihan ulang
c. Dilakukan pembatalan kontrak
d. Memenangkan penyedia barang/jasa yang melakukan sanggah banding
D
17.   Pelelangan umum dan terbatas dapat dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan dengan alasan berikut ini, kecuali;
a. Jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta
b. Tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
c. Semua penawaran lebih tinggi dari harga perkiraan sendiri (hps)
d. Harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia
C
18.   Seleksi umum dan terbatas dapat dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, kecuali karena:
a. jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta
b. jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran hanya 3 (tiga) peserta
c. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
d. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati klarifikasi dan negosiasi.
19.   Apabila sanggahan dan sanggahan banding karena sebab rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat ternyata benar maka dilakukan :
a. lelang/seleksi umum/terbatas ulang dengan membentuk panitia/pejabat pengadaan baru
b. lelang/seleksi umum/terbatas ulang
c. evaluasi ulang terhadap administrasi dan teknis
d. proses lelang/seleksi umum/terbatas tetap dilanjutkan
20.   Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses:
a. pelelangan umum
b. pelelangan terbatas
c. pemilihan langsung
d. penunjukan langsung
21.   Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan:
a. Seleksi Ulang
b. Prakualifikasi Ulang
c. Seleksi dinyatakan gagal
d. Proses Seleksi tetap dilanjutkan
22.   Ketentuan dalam kontrak yang mengatur tentang valuta asing adalah:
a. Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing.
b. Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni.
c. Perjanjian atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk rupiah dan sebaliknya
d. Semua benar
23.   Secara umum jenis kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas, kecuali:
a. berdasarkan bentuk imbalan
b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
c. berdasarkan prestasi kerja
d. berdasarkan jumlah Pejabat Pembuat Komitmen
24.   Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa adalah jenis kontrak:
a. Lump Sum
b. Harga Satuan
c. Terima Jadi (Turn Key)
d. Persentase
25.   Untuk pengadaan suatu barang atau industri jadi yang hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya, paling tepat menggunakan jenis kontrak
a. Lump Sum
b. Harga Satuan
c. Terima Jadi (Turn Key)
d. Persentase
26.   Sistem kontrak yang lebih tepat digunakan untuk pembelian barang dengan contoh yang jelas atau jenis pekerjaan borongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing jenis pekerjaan sudah diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya.
a. Lump Sum
b. Harga Satuan
c. Terima Jadi (Turn Key)
d. Persentase
27.   Terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa, PPK dan penyedia barang/jasa harus menandatangani kontrak selambatlambatnya :
a.  7 (tujuh) hari kerja
b. 10 (sepuluh) hari kerja
c. 14 (empat belas) hari kerja
d. 28 (dua puluh delapan) hari kerja
28.   Para pihak dapat menandatangani kontrak setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar:

a. sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari nilai kontrak
b. sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari nilai hps
c. tidak lebih dari 5% (lima persen) dari nilai kontrak
d. 5% (lima persen) dari nilai kontrak
29.   PPK dan penyedia pekerjaan perencanaan bangunan gedung 4 lantai  menandatangani kontrak setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar:
a. sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari nilai kontrak
b. sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari nilai hps
c. 5% (lima persen) dari nilai kontrak
d. Tidak ada yang benar
30.   Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa paket pekerjaan pengadaan 20 unit komputer dengan nilai
a. setinggi-tingginya 10% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak
b. setinggi-tingginya 20% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak
c. setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak
d. setinggi-tingginya 50% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak
31.   Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan hal berikut ini, kecuali :
a. angsuran uang muka 
b. kewajiban pajak
c. pekerjaan yang telah terpasang dan bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan (jasa konstruksi)
d. semua salah
32.   Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa:
 a. jaminan pelaksanaan dicairkan menjadi milik PPK
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh PPK
c. membayar denda dan ganti rugi kepada PPK
d. tidak ada yang benar
33.   Apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka:
a. dibuat addendum kontrak
b. PPK memberikan ganti rugi kepada penyedia barang/jasa
c. kontrak batal demi hukum
d. PPK memutuskan kontrak secara sepihak 
34.   Ketentuan tentang masa pemeliharaan kecuali:
a. untuk pekerjaan permanen minimal 6 (enam) bulan
b. untuk pekerjaan semi permanen minimal 3 (tiga) bulan
c. masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran
d. masa pemeliharaan tidak dapat melampaui tahun anggaran
35.   Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, sebagaimana diatur dalam kontrak, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya
a. 1/1000 (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.
b. 1/1000 (satu perseribu) per hari dari nilai penawaran.
c. 1/1000 (satu perseribu) per hari dari nilai hps.
d. 1/1000 (satu perseribu) per hari dari nilai pagu.
36.   Apabila terjadi kesalahan akibat perencanaan (konsultan perencana) yang tidak cermat sehingga mengakibatkan kerugian Pejabat Pembuat Komitmen, maka yang harus dilakukan konsultan perencana adalah, kecuali;
a. Menyusun kembali perencanaan dengan biaya dari Konsultan yang bersangkutan
b. Membayar tuntutan Ganti Rugi
c. Menyusun kembali perencanaan dan membayar ganti rugi
d. Mengganti semua kerugian Pejabat Pembuat Komitmen
37.   Pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri adalah pengertian dari:
a. Penunjukan Langsung
b. Swadaya
c. Swakelola
d. In House Jobs
38.   Swakelola tidak dapat dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Pembuat Komitmen;
b. instansi pemerintah lain;
c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima dana hibah
d. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima dana proyek APBD/APBN
39.   Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan:
a. di dalam negeri
b. di negara pemberi pinjaman kredit ekspor/hibah
c. tergantung pada syarat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari negara pemberi pinjaman kredit ekspor/hibah
d. tergantung pada syarat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari negara pemberi pinjaman kredit ekspor/hibah dengan tetap mengupayakan penggunaan produksi dalam negeri dan mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional.
40.   Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan jasa pemborongan dengan nilai:
a. di atas Rp. 5 Milyar
b. di atas Rp. 10 Milyar
c. di atas Rp. 25 Milyar
d. di atas Rp. 50 Milyar
41.   Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan jasa konsultansi dengan nilai:
a. di atas Rp. 5 Milyar
b. di atas Rp. 10 Milyar
c. di atas Rp. 25 Milyar
d. di atas Rp. 50 Milyar
42.   Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/ jasa lainnya dengan nilai:
a. di atas Rp. 5 Milyar
b. di atas Rp. 10 Milyar
c. di atas Rp. 25 Milyar
d. di atas Rp. 50 Milyar
43.   Pemberian preferensi harga digunakan untuk
a. mengubah harga penawaran
b. keperluan evaluasi penawaran
c. memenangkan penyedia dan/atau produksi dalam negeri
d. semua benar
44.   Untuk pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya :
 a. 10% (lima belas persen) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk
b. 15% (lima belas persen) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk
c. 10% (lima belas persen) di atas harga penawaran barang impor, termasuk bea masuk
d. 15% (lima belas persen) di atas harga penawaran barang impor, termasuk bea masuk
45.   Besarnya preferensi harga di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah
a. 5% (lima persen)
b. 7,5% (tujuh koma lima persen)
c. 10 % (sepuluh persen)
d. 15% (lima belas persen)
46.   Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis, dan kelompok barang/jasa. Daftar inventarisasi tersebut dikeluarkan oleh:
a. Kamar Dagang dan Industri
b. Departemen yang membidangi perdagangan
c. Departemen yang membidangi perindustrian
d. Departemen yang membidangi perindustrian dan koperasi
47.   Nilai paket pekerjaan pengadaan barang / jasa pemborongan / jasa lainnya sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi :
a. usaha kecil
b. usaha non kecil
c. usaha kecil termasuk koperasi kecil
c. usaha non kecil termasuk koperasi kecil
48.   Paket pekerjaan pelebaran jalan kota dengan lalulintas, resiko dan teknologi tinggi dengan nilai Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebaiknya diperuntukkan bagi :
a. usaha kecil
b. usaha non kecil
c. usaha kecil termasuk koperasi kecil
c. usaha non kecil termasuk koperasi kecil
49.   Untuk pengadaan jasa konsultansi sampai dengan nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya:
a. 3 (tiga) orang
b. 5 (lima) orang
c. 7 (tujuh) orang
d. cukup 1 (satu) orang pejabat pengadaan
50.   Untuk pengadaan jasa pemborongan sampai dengan nilai diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya:
a. 3 (tiga) orang
b. 5 (lima) orang
c. 7 (tujuh) orang
d. cukup 1 (satu) orang pejabat pengadaan
51.   Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan
a. Penunjukan Langsung
b. Pemilihan Langsung
c. Pelelangan Umum
d. Tender atau Lelang
52.   Untuk pekerjaan yang kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas;
a. Penunjukan Langsung
b. Pemilihan Langsung
c. Pelelangan Umum
d. Pelelangan Terbatas
53.   Seleksi langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan :
a. Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
b. Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
c. Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
d. Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
54.   Kegunaan dari HPS adalah, kecuali:
a. Salah satu acuan untuk menilai kewajaran harga
b. Dasar untuk menggugurkan penawaran bila penawaran terlalu jauh di bawah HPS.
c. Acuan dalam evaluasi penawaran, klarifikasi, dan/atau negosiasi dengan calon konsultan terpilih.
d. Besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah
55.   Ketentuan tentang Jaminan Penawaran, kecuali:
a. Dapat diterbitkan oleh bank umum
b. Dapat diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond).
c. Berlaku minimal sampai dengan masa laku surat penawaran ditambah 1 bulan.
d. Tidak boleh dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
56.   Koreksi aritmatik dilakukan sebagai berikut:
a. Tidak boleh merubah volume yang ditawarkan
b. Tidak boleh memperbaiki kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan
c. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain
d. Tidak dapat mengubah nilai atau urutan penawaran
57.   Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila Pejabat Pembuat Komitmen tidak sependapat dengan usulan panitia/pejabat pengadaan, maka Pejabat Pembuat Komitmen membahas hal tersebut dengan :
a. Pengguna Anggaran
b. Pejabat / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)
c. Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/ Direktur UtamaBUMN/BUMD
d. LPND/Gubernur/Bupati/Walikota
58.   Usulan penetapan pemenang lelang harus memuat:
a) Nama dan alamat Pejabat Pembuat Komitmen
b) Harga penawaran sebelum dikoreksi aritmatik;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d) Peringkat dan Nilai Teknis calon Pemenang
59.   Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, Sanggahan ditujukan kepada:
a. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang
b. Pengguna Anggaran 
c. Pengguna Barang/Jasa
d. Panitia Pengadaan Barang/Jasa
60.   Dalam hal tidak ada sanggahan, SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) harus diterbitkan paling lambat berapa hari setelah pengumuman penetapan pemenang lelang :
a. 5 (lima) hari kalender
b. 5 (lima) hari kerja
c. 6 (enam) hari kerja
c. 7 (tujuh) hari kerja
61.   Apabila ada sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat berapa hari setelah jawaban atas semua sanggahan tersebut dijawab?

a. 1 (satu) hari kerja
b. 3 (tiga) hari kerja
c. 6 (enam) hari kerja
c. 7 (tujuh) hari kerja
62.   Kontrak Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Konstruksi rehabilitasi Bangunan Kelas Sekolah Dasar dengan nilai Rp. 48.000.000,- dapat ditandatangani  dengan ketentuan, kecuali?
a. P
enyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan
b. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan SPPBJ
c. Apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran
d. Tidak Ada yang Benar
63.   Ketentuan tentang Kemampuan Dasar adalah sebagai berikut;
a.
KD = 5 NPt untuk Pengadaan Pemborongan
b.
KD = 3 NPt untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
c.
KD = 2 NPt untuk Pengadaan Jasa Konsultansi
d.
Tidak ada Yang Benar
64.   Ketentuan tentang Penjelasan Lelang (Aanwijzing) adalah sebagai berikut;
a.
paling cepat 1 minggu dan paling lama 2 minggu sejak tanggal undangan untuk jasa konsultansi
b.
paling cepat 4 (empat) hari sejak tanggal pengumuman untuk pengadaan barang/pemborongan/jasa lainnya
c.
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman untuk pelalangan terbatas
d.
Berita Acara ditandatangani oleh PPK, Panitia dan Wakil Peserta yang hadir
65.   Pejabat Pembuat Komitmen sudah harus menerbitkan SPMK selambat-lambatnya:
a.
7 (tujuh) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak
b.
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak
c. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak

d. 28 (dua puluh delapan) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Senang Ramadam!!!
    Anda telah mencari tawaran pinjaman tertentu? Mungkin pemberi pinjaman yang sah untuk pinjaman besar, atau pinjaman murah dan cepat di 2% per tahun untuk membayar tagihan darurat dan utang? hubungi kami sekarang, (financialassuranceloans@gmail.com, financialassuranceloans@accountant.com)

    BalasHapus
  2. Senang Ramadam!!!
    Anda telah mencari tawaran pinjaman tertentu? Mungkin pemberi pinjaman yang sah untuk pinjaman besar, atau pinjaman murah dan cepat di 2% per tahun untuk membayar tagihan darurat dan utang? hubungi kami sekarang, (financialassuranceloans@gmail.com, financialassuranceloans@accountant.com)

    BalasHapus