Like Us Facebook

Konflik Pengukuran Pekerjaan Tiang Pancang


Pengadaan- galihgumelar .com - Para pelaku proyek tentunya langsung “ngeh” dengan maksud judul di atas. Topik sederhana tapi menarik untuk dikaji. Konflik panjang yang sebenarnya gampang untuk diselesaikan namun “belum berujung”?

Salah satu jenis pondasi yang populer digunakan adalah tiang pancang. Jenis pondasi ini populer karena gampang didapat maupun dibuat. Di samping itu jenis pondasi ini juga tergolong murah dan cepat untuk dikerjakan. Bisa jadi jenis pondasi ini merupakan pondasi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Namun dibalik itu, jenis pondasi ini menyimpan masalah yang menimbulkan konflik yang telah lama terjadi dan hingga sekarang belum terpecahkan.
Umumnya pondasi ini disyaratkan mutu kekuatannya dalam bentuk besaran final set pada kalendering 10 pukulan hammer terakhir. Pada saat ujung pondasi mulai mendekati elevasi tanah keras, maka penurunan tiang pada tiap pukulannya berkurang. Ketika kecepatan penurunan berkurang bahkan terlihat hampir mendekati nol, maka saat itulah dirasa waktu yang tepat untuk melakukan kalendering. Jika hasil kalendering menunjukkan bahwa penurunan sesuai syarat, maka dapat dikatakan ujung tiang pancang telah berada sangat dekat dengan elevasi tanah keras. (jika tiang mengandalkan tahanan ujung). Setelah tiang mencapai elevasi tanah keras, maka sisa tiang yang tidak diperlukan yaitu yang berada 10 cm di atas dasar pile cap akan dibobok dan dibuang.
Masalah mulai muncul karena elevasi tanah keras tidak dapat diperkirakan dengan pasti dan berfluktuatif pada jarak yang variatif. Berdasarkan pengalaman, bahkan dalam satu kelompok tiang (pile cap), perbedaan elevasi tanah keras cukup besar.
Biasanya pelaksana pekerjaan memanfaatkan hasil penyelidikan tanah untuk memperkirakan letak elevasi tanah keras. Sayangnya seringkali jumlahnya kurang memadai atau kurang komprehensif untuk memperkirakan kedalaman elevasi tanah keras.
Kondisi di atas menjadi sebab kenapa jenis kontrak pondasi tiang pancang adalah unit price. Hal ini karena kesulitan dalam menentukan secara pasti panjang tiang pancang yang dibutuhkan untuk suatu proyek. Namun masalahnya tidak selesai walaupun jenis kontraknya adalah unit price, kenapa?
Dari pihak Pemilik, hampir seluruhnya beranggapan bahwa cara mengukur tiang pancang adalah dimulai dari elevasi tanah keras hingga elevasi permukaan tanah. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa cara mengukur elevasi tanah keras adalah dimulai dari elevasi tanah keras hingga level bawah pile cap.
Dari pihak Supplier tiang pancang, subkontraktor pemancangan, dan kontraktor pelaksana beranggapan bahwa cara mengukur tiang pancang adalah dihitung keseluruhan tiang pancang yang “terangkat”. Perlu diketahui bahwa elemen biaya pekerjaan ini ada dua yaitu material tiang pancang dan pemancangan tiang. Maksud dari tiang yang terangkat berarti perhitungan berdasarkan dari jumlah tiang yang dipancang termasuk sisa / wastenya. Waste akan semakin besar karena adanya batasan panjang tiang pancang yang tersedia di pasaran.
Sisa potongan tiang pancang yang menjadi waste
Sebagai contoh untuk mempermudah pemahaman diberikan data-data sebagai berikut:
  • Elevasi permukaan tanah : 0.00
  • Elevasi pile cap : – 0.80
  • Elevasi tanah keras : – 20.00
  • Panjang tiang pancang yang tersedia di pasaran : 12 m
Berdasarkan data-data di atas, maka cara mengukur tiang pancangnya berdasarkan pihak adalah :
  • Pihak Pemilik : 20.00 m – 0.80 m = 19.20 m
  • Pihak Penyedia : 24.00 m
Terdapat selisih 4.80 m (24%) yang merupakan panjang tiang yang menjadi sisa / waste yang terpaksa dibuang. Perbedaan cara perhitungan keduanya ada pada sisa / waste tiang pancang. Mana yang benar? Jika sisa / waste ini tidak diakui dan tidak dibayar, maka sebesar 24% biaya akan menjadi risiko bagi Penyedia Jasa. Tentu bukan angka yang sedikit apalagi kedalaman tiang lebih pendek, karena akan meningkatkan probabilitas semakin tingginya nilai waste yang menjadi risiko yang harus ditanggung. Bagaimana mengatasinya?
Pertanyaan inilah yang pasti sudah menjadi pertanyaan dan konflik dalam proyek antara pihak Pemilik dan Penyedia Jasa. Anehnya tak pernah ada usaha untuk menyelesaikan konflik ini.
Pihak Pemilik sebenarnya boleh-boleh saja menghitung pada panjang bersih seperti perhitungan di atas, dengan catatan bahwa Penyedia Jasa telah memperhitungkan nilai waste yang akan terjadi. Namun masalahnya adalah bukan hal yang mudah untuk menghitung nilai waste tiang pancang. Hal ini dikarenakan oleh:
  • Minimnya data penyelidikan tanah yang diberikan pada saat tender
  • Tingginya fluktuasi elevasi tanah keras
  • Terbatasnya modul panjang tiang pancang yang tersedia di pasaran
  • Sering tidak ditentukannya cara mengukur panjang tiang pancang saat tender
  • Tidak jelasnya elevasi permukaan tanah pada dokumen tender
  • Tidak dilakukannya site visit, terutama pada proyek dengan sistem e-proc
Andai Penyedia jasa menghitung waste tiang pancang, bagaimana menentukan besaran wastenya? Tentu sangat sulit karena banyaknya variabel yang tidak pasti dan ketiadaan data. Artinya jika ditentukan pun, tentu nilainya akan sangat besar. Bisa jadi persepsi para Penyedia Jasa ingin mengamankan penawarannya atas “ketidakpastian” dalam memastikan nilai waste. Lebih lanjut, harga penawaran tiang pancang akan melambung tinggi. Jelas terlihat bahwa nilai waste yang menjadi risiko pekerjaan ini akhirnya kembali lagi ke Pemilik proyek.
Lalu kita kembali berandai-andai jika cara berhitung menggunakan versi Penyedia Jasa atau Kontraktor dimana seluruh tiang diperhitungkan. Dari sisi bisnis, kontraktor ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Ada kemungkinan kontraktor menggunakan modul tiang yang tidak efisien agar volume pekerjaan bertambah besar yang berarti keuntungan yang lebih besar. Dilema cara mengukur ini, telah menjadikannya konflik yang belum berujung hingga saat ini. Bagaimana cara mengatasinya?
Berdasarkan dua skenario di atas dan mempertimbangkan alokasi risiko yang tepat, sebaiknya tiang pancang diukur mengikuti cara Penyedia Jasa. Akan tetapi, modul tiang pancang haruslah ditentukan oleh Pemilik proyek dimana dianggap modul tersebut adalah yang paling efisien atau dengan waste sekecil mungkin. Sehingga diharapkan Penyedia Jasa tidak overestimate atas biaya waste yang akhirnya ditanggung oleh Pemilik proyek dan Pemilik proyek akan membayar pekerjaan dengan kondisi biaya yang efisien.
Adapun cara menentukan modul tiang pancang yang efisien dapat dilakukan sebagai berikut:
  • Menambah titik lokasi penyelidikan tanah yang mengepung lokasi pemancangan dalam jumlah yang memadai sehingga akurasi kedalaman elevasi tanah keras semakin tinggi. Elevasi kedalaman tanah keras lalu digambarkan secara grafis dengan cara membuat poligon tertutup yang menghubungkan semua titik lokasi penyelidikan tanah. Elevasi tanah keras diplot pada lokasi titik penyelidikan tanah. Lalu dilakukan estimasi kedalaman tanah keras pada tiap pile cap (sebagai acuan bahwa kedalaman tanah keras seluruh tiang adalah sama dalam suatu pile cap). Estimasi dilakukan dengan cara interpolasi. Sedemikian diketahui kedalaman tanah keras pada tiap pile cap.
  • Atau dapat ditambahkan langkah validasi estimasi dengan melakukan test pile pada titik-titik tertentu yang dianggap perlu. Test pile juga membantu dalam hal menambah data elevasi tanah keras.
  • Setelah elevasi tanah keras masing-masing pile cap telah diestimasi dan validasi, maka Pemilik Proyek menentukan modul tiang pancang yang diperlukan. Tentunya dengan memperhatikan besaran tingkat kesalahan estimasi dan tersedianya modul di pasaran.
Pemerintah sebagai regulator, harusnya membuatkan standar cara mengukur pekerjaan. Tujuannya agar tidak terjadi lagi konflik dan semua pihak telah jelas mengenai apa dan bagaimana menghitung pekerjaan di proyek.
Sebagai informasi, bahwa di Indonesia belum ada standar mengenai cara menghitung pekerjaan di proyek. Satu-satunya referensi yang bisa dijadikan kesepakatan saat tender adalah cara pengukuran pekerjaan yang diterbitkan oleh Konsultan QS Davis Langdon & Seah Indonesia (DLSI). Buku tersebut dapat dibeli di kantor DLSI di Jakarta.

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Tulisan yang menarik pak...tapi menurut saya
    Kalau memang tidak sesuai antara volume tiang yang terpancang termasuk waste nya dengan volume pada kontrak, kan bisa dilakukan addendum/perubahan kontrak...
    atau pada kontrak dipisahkan item pengadaan tiang pancang dengan item pemancangan..jadi volume pemcancangan sesuai dengan yang terpancang sedangkan volume pengadaan tetap memperhitungkan waste tiang pancang...

    BalasHapus
  2. Kompleks masalahnya karena bisa menyangkut masalah aset, setiap pembangunan dana pemerintah/daerah dimasukkan ke dalam data aset. Apakah waste juga termauk aset? Yang jelas negara gak boleh rugi (kerugian negara) walaupun penyedia menderita.

    BalasHapus