Like Us Facebook

Kontrak Tahun Jamak

Seringkali kita dihadapkan pada situasi bahwa secara teknis dipastikan suatu pekerjaan misalnya membangun bangunan kantor 20 lantai yang tidak dapat dipecah-pecah ke dalam beberapa paket pekerjaan struktur dan memerlukan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun sehingga ruang lingkup kontrak yang bersangkutan akan meliputi lebih dari satu tahun anggaran.

Pada kasus seperti ini, yang memerlukan waktu pelaksanaan lebih dari 1 tahun, Keppres 80 tahun 2003 mengharuskan pekerjaan dilelangkan sebagai 1 paket lelang, walaupun anggarannya dialokasikan untuk misalnya 2 tahun anggaran. 

Disini, tidak ada alasan untuk melelangkan hanya untuk anggaran tahun pertama, sedangkan lingkup anggaran tahun berikutnya ditunjuk langsung kontraktor sebelumnya. Pada kasus ini, kontrak tahun jamak harus diterapkan. Bagaimana menjamin anggaran tahun berikutnya? Untuk itu perencanaan anggaran harus mempertimbangkan hal ini. 


Pada kasus yang lain, kita sering menghadapi kebutuhan suatu barang misalnya obat untuk rumah sakit memerlukan supply yang terus menerus, yang tidak akan berhenti, atau paling tidak dalam jangka waktu tertentu yang lebih dari satu tahun tetap dibutuhkan barang tersebut.  Persoalannya adalah bagaimana kebutuhan tersebut dapat dijamin terpenuhi setiap saat sesuai kebutuhan.

Untuk kasus seperti ini, salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan adalah skala kontrak dan kepastian supply. Pada umumnya skala kontrak menentukan harga terbaik yang dicapai, demikian juga kepastian supply dari kepentingan konsumen sekaligus merupakan keuntungan bagi produsen.

Bila kontrak dengan skala tertentu akan memberi tingkat harga terbaik dan skala ini menyebabkan ruang lingkup kontrak perlu lebih dari satu tahun, maka kontrak tahun jamak perlu dipikirkan untuk diterapkan, tentunya dengan tetap memperhatikan kebijakan memberi kesempatan usaha yang luas.

Pada kasus yang lain, misalnya secara teknis pelaksanaan pekerjaan harus dimulai awal musim hujan dan selesai sebelum musim kemarau, sehingga walaupun secara hari kalender pelaksanaannya tidak lebih dari 1 tahun tetapi akan melampaui akhir tahun anggaran dan meliputi dua tahun anggaran. Di sini juga harus menggunakan kontrak tahun jamak. 

Pada kasus yang lain lagi, biasanya pada bulan Desember kita diingatkan bahwa batas akhir pembayaran tidak boleh melampaui tanggal 20 Desember. Padahal, antara tanggal 20-31 Desember terdapat pekerjaan yang tetap harus dilakukan yang tanggal 20, pekerjaan belum selesai dilakukan, sehingga tidak dapat dibayar dari anggaran tahun yang berjalan. 

Biasanya kontrak dianggap selesai tanggal 20 Desember.  Kebingungan yang sering muncul adalah bagaimana membayar kontrak yang sudah selesai dan melaksanakan pekerjaan tersebut?

Pada kasus ini, kontrak tahun jamak adalah salah satu solusi untuk memecahkan persoalan administrasi keuangan, termasuk menjawab persoalan apabila pada bulan Januari anggaran belum dapat dicairkan pembayarannya.
 
Kasus lain yang seringkali terjadi, suatu pekerjaan semula direncanakan selesai akhir tahun anggaran, namun karena berbagai alasan pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya sehingga sisa pekerjaan akan melampaui tahun anggaran berjalan. Pertanyaan pertama, apakah sisa pekerjaan harus dilelangkan kembali? Kasus ini tidak dipecahkan melalui prosedur pengadaan, melainkan merupakan bagian dari pengelolaan kontrak. 

Langkah yang perlu diambil oleh pembuat komitmen adalah memperpanjang kontrak sesuai kebutuhan, dan pengguna anggaran menganggarkan sisa nilai kontrak pekerjaan di tahun berikutnya.

Posting Komentar

0 Komentar