Like Us Facebook

Menggunakan LPSE

UNTUK PPK/PANITIA PENGADAAN 
Siapa Pengguna e-Procurement ?
Semua PPK/Panitia Pengadaan bisa menggunakan aplikasi e-Procurement LPSE. PPK/Panitia Pengadaan dapat melakukan pendaftaran di LPSE terdekat dengan menunjukkan SK tentang Penunjukan Panitia Pengadaan dari instansinya untuk mendapatkan kode akses aplikasi e-Procurement LPSE.

 
Siapa yang memutuskan menggunakan e-Procurement ?
PPK dapat meminta panitia pengadaan/unit layanan pengadaan untuk melakukan pendaftaran paket pengadaan yang bersangkutan pada LPSE terdekat.


UNTUK PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia yang dapat mengikuti e-Procurement
Semua penyedia dapat mengikuti e-Procurement dengan cara mendaftarkan perusahaannya di LPSE terdekat (pendaftaran cukup dilakukan satu kali).

Pendaftaran Penyedia
  1. Melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE
  2. Mendatangi LPSE terdekat untuk verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu :
    1. Akta Pendirian beserta perubahannya;
    2. KTP pemilik perusahaan;
    3. NPWP Badan Usaha;
    4. SIUP/SIUJK;
    5. TDP;
    6. Formulir Pendaftaran; dan
    7. Formulir Keikutsertaan.



PELATIHAN APLIKASI E-PROCUREMENT LPSE
Untuk dapat melakukan pelelangan secara elektronik, PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia barang/jasa dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
 

Posting Komentar

0 Komentar