Like Us Facebook

Pengadaan Langsung

Istilah Pengadaan Langsung baru diperkenalkan dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa. Pengadaan langsung digunakan untuk semua jenis pengadaan barang/jasa dengan melakukannya langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

Pengadaan Langsung tidak dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) tetapi cukup ditunjuk 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa.


Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai tinggi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).

Pengadaan Langsung dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orangperseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Metode pengadaan ini sebenarnya hampir sama dengan Metode Penunjukan Langsung pada peraturan sebelumnya (keppres 80) yang memperbolehkan melakukan pengadaan langsung terhadap satu penyedia untuk pekerjaan sederhana yang bernilai paling tinggi Rp. 50 juta. Dengan Peraturan terbaru Perpres 54 tahun 2010, aturan Penunjukan Langsung dimodifikasi dengan tidak memunculkan batasan nilai didalamnya, sehingga sebagai gantinya munculah isitlah Pengadaan Langsung.

Posting Komentar

0 Komentar