Like Us Facebook

Penjadwalan Lelang

Pada praktek pelaksanaan pengadaan (pelelangan) sampai hari ini, pentingnya aspek penjadwalan dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan pengadaan seringkali tidak cukup dipahami oleh pengelola pengadaan.

Sebaliknya, apabila ada kepentingan untuk menguntungkan pihak tertentu, penjadwalan dapat digunakan untuk mengurangi kesempatan persaingan atau bahkan menutup peluang persaingan karena tidak diharapkan terjadinya persaingan.

Kekurangpahaman atas aspek ini juga terjadi pada tahap penyusunan rencana kerja dan rencana kegiatan. Pada tahap ini, pertimbangan perlunya waktu yang cukup untuk hasil pengadaan yang optimal seringkali dikalahkan dengan pertimbangan batas akhir berlakunya anggaran di bulan Desember.  Rencana pelaksanaan pekerjaan tidak diberi ruang yang realistis, dan rencana pelaksanaan pengadaan cenderung diperketat untuk mengejar bulan Desember.  Alhasil, tidak banyak pekerjaan yang selesai tepat di bulan Desember, juga tidak banyak proses pengadaan yang dapat selesai tepat waktu dan singkat sesuai yang dijadwalkan. Akhirnya, semua pihak menjadi kerepotan.



Pada dasarnya, pengadaan adalah suatu proses yang dapat direncanakan. Sedikit sekali kita menjumpai pengadaan yang tidak dapat direncanakan. Pengadaan yang tidak dapat direncana kan misalnya pengadaan barang/jasa untuk tanggap darurat, atau juga penanggulangan akibat bencana.

Pengadaan untuk barang/jasa yang sifatnya antisipatif tentunya juga masuk pengertian pengadaan yang dapat direncanakan, misalnya kebutuhan obat di rumah sakit. Artinya, kebutuhan akan barang/ jasanya termasuk kapan dibutuhkan nya  (termasuk yang sewaktu-waktu) selalu dapat ditentukan dan direncanakan. Dengan demikian menjadi tidak pada tempatnya bila waktu pelelangan/jadwal yang realistis harus dikorbankan.

Yang sering terjadi, proses pengadaan tidak mendapat waktu yang memadai karena ketidakmampuan pengelola kegiatan membuat perencanaan kegiatan secara kompre hensif yang termasuk di dalamnya kebutuhan waktu pengadaannya.

Karena pentingnya aspek penjadwalan tersebut bagi kinerja kegiatan dan pengadaan, maka  perlu diatur asepk penjadwalan ini dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.  Tujuan pertama adalah memberi pedoman untuk mendapatkan hasil pengadaan yang optimal. Lebih dari pada itu juga dapat menjadi ukuran apakah ada unsur kesengajaan menyusun jadwal yang tidak realistis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Keppres 80 Tahun 2003, pengelola kegiatan wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman, kesempatan untuk pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan penyiapan dokumen penawaran.

Ketentuan lebih lanjut, pengelola pengadaan wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, waktu mulai dan berakhir nya pelaksanaan pekerjaan, dan waktu serah terima akhir hasil pekerjaan. Penyusunan jadwual pelaksanaan peker jaan harus sesuai dengan waktu yang diperlukan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran bila pekerjaan direncanakan secara tahunan.

Di antara tahapan pelaksanaan pengadaan, terdapat tahapan yang kritis bagi aspek persaingan yang akan mem pengaruhi diperolehnya kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha, yaitu tahapan pengumuman sampai dengan pemasukan penawaran. Di sisi yang lain, tahapan ini juga mempengaruhi diperolehnya hasil pengadaan yang optimal.

Oleh karena itu, pada prosedur pelelangan secara pascakualifikasi dalam Perpres 8 Tahun 2006, penayangan pengumuman lelang sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja di website dan di awal masa pengumuman di surat kebar. Penjelasan lelang paling cepat dilaksanakan 4 (empat) hari sejak tanggal pengumuman, dan batas akhir pemasukan penawaran paling cepat 2 (dua) hari setelah penjelasan.

Ketidakpahaman terhadap aspek penjadwalan bagi pencapaian tujuan pengadaan tergambar dari masih banyaknya penjadwalan pengadaan yang sangat minimal. Walaupun secara prosedur penjadwalan yang minimal ini sudah cukup namun belum tentu menghasilkan pengadaan yang paling menguntungkan.

Kesimpulannya, metode pelelangan umum adalah metode yang paling menjamin tercapainya tujuan pengadaan dan menjamin semua pelaku usaha mendapat kesempatan berkompetisi secara adil. Namun harus ditambah dengan penjadwalan yang memadai. 

Posting Komentar

0 Komentar