Like Us Facebook

Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan

Pengadaan Galih Gumelar - Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan merupakan tiga jabatan yang berbeda yang memiliki tugas yang sama yakni melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa atau menentukan kepada siapa barang/jasa harus dibeli. 

Panitia pengadaan memiliki tugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara lelang (tender), kecuali untuk pengadaan barang khusus dan/atau pengadaan yang dilakukan dalam kondisi khusus (darurat) dimana pemilihan penyedia boleh dilaksanakan dengan cara Penunjukan Langsung. Pejabat Pengadaan memiliki tugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara Pengadaan Langsung tanpa melalui proses lelang (tender). 

Unit Layanan Pengadaan adalah suatu unit kerja (entitas) dengan tugas sama dengan Panitia Pengadaan yakni melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara lelang (tender).

Berdasarkan pasal 130 Perpres nomor 70 tahun 2012 ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Namun setelah ULP terbentuk seharusnya seluruh proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan cara lelang (tender) tidak lagi dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa.

Paket pengadaan barang/jasa yang penyedianya harus dipilih melalui proses lelang adalah paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang bukan merupakan pengadaan barang khusus dan/atau dalam keadaan darurat. Jika nilai pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya tidak lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pemilihan penyedianya boleh dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung, demikian juga untuk pengadaan jasakonsultansi yang tidak lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

Posting Komentar

0 Komentar