Like Us Facebook

Pertanyaan Mengenai Pengadaan Barang

PERTANYAAN YANG MASUK:
1. Apakah sudah sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 apabila dalam pelelangan pembangunan Kapal Penyeberangan Ferry 750 GT penyedia jasa melampirkan Surat ijin Usaha seperti SIUP atau SIUJK?

a. Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003  pasal 11 ayat (1) a., persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa. Dan sesuai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab II A 1 b. 1) a), bahwa penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa harus memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku;


b. Untuk pembangunan Kapal Penyeberangan Ferry 750 GT agar menggunakan Surat Izin Usaha Industri Pembangunan dan Reparasi Kapal yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan.


2. Apakah peserta lelang berbadan usaha CV dengan kualifikasi kecil diperbolehkan untuk mengikuti pelelangan kegiatan pengadaan kendaraan bermotor roda 4 (empat)? Bagaimana dengan keikutsertaan penyedia barang/jasa dealer resmi yang notabene adalah usaha dengan klasifikasi usaha non kecil, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan Keppres No 80 Tahun 2003?

a. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 40 butir (1). c. instansi pemerintah wajib memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat. Dalam pasal 46, nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;

b. Mengingat kompetensi teknis pengadaan kendaraan bermotor tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil, maka pengadaan kendaraan bermotor tersebut harus melibatkan usaha non-kecil khusunya main dealer atau pabrikan;

c. Sesuai dengan prinsip terbuka dan bersaing pada pasal 3 butir c, maka persaingan dalam proses pengadaan diutamakan persaingan antara merek kendaraan. Dengan demikian spesifikasi kendaraan yang diminta dalam dokumen pengadaan agar dibuka seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan prinsip pengadaan yang efektif dan akuntabel yaitu diantaranya adalah pengadaan yang mendukung fungsi pemerintah dalam menjalankan tugasnya;

d. Untuk mendorong pelaksanaan prinsip efisien sebagaimana ketentuan dalam pasal 3 butir a, maka disarankan agar panitia mensyaratkan persaingan antara perusahaan/main dealer/pabrikan yang menawarkan harga khusus untuk pemerintah atau government special order (GSO).


3. Bagaimana cara penentuan HPS apabila kita tidak diperbolehkan menyampaikan spesifikasi barang mengarah kesalah satu merk tertentu dan bagaimana menyusun spesifikasi agar tidak mengarah kesalah satu merk tetapi memperoleh barang sesuai dengan yang diinginkan?

Penyusunan HPS mengacu pada harga-harga yang didapat oleh panitia pengadaan barang/jasa dari berbagai sumber yang dapat dipercaya dan perhitungannya dilakukan secara keahlian sebagaimana ketentuan dalam pasal 13. HPS dapat menggunakan nilai rata-rata dari data yang didapat. Nilai yang ada dalam HPS digunakan sebagai acuan untuk menilai kewajaran harga, sedangkan harga yang mengikat adalah harga yang tercantum dalam penawaran dan harus dibawah pagu anggaran (pasal 28 butir (1). c.).
4. Mohon arahan mengenai metode pengadaan obat ASKES dan obat Generik untuk kebutuhan Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Daerah serta Puskesmas?
a. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketujuh dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran I Bab I C. 1. a. 4) b) (5), pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung;
b. Penunjukan langsung kepada Pabrik Obat dan atau Pedagang Besar Farmasi, hanya dapat dilakukan bagi pengadaan dan distribusi bahan obat/obat/alat kesehatan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 302/Menkes/SK/III/2008, dengan tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Untuk pengadaan dan distribusi bahan obat/ obat/alat kesehatan di luar ketetapan Menteri Kesehatan harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
5. Apakah Direktorat-Direktorat Jenderal lainnya harus mengadakan pelelangan/pengadaan tersendiri atau dapat menunjuk langsung PT. X? (terkait PT. X sebagai pemenang tender pengadaan stand pameran yang dilakukan Balitbang Y)
a. PT. X yang mendapatkan kontrak dari Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Y mendapatkan hak dan kewenangan dalam pengadaan stand pameran dan merupakan satu-satunya penyedia jasa yang mendapatkan kontrak tersebut. Kewenangan yang didapat PT. X dari Badan Penelitian dan Pengembangan menjadikan PT. X sebagai pemegang tunggal atas hak untuk menambah stand peserta dalam pameran yang akan dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan;
b. Mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab I butir C. 1. a. 4) b) (2), direktorat-direktorat jenderal lainnya yang akan menggunakan stand pameran tersebut pada butir 1 dapat menggunakan metode penunjukan langsung kepada PT. X. Namun sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 pasal 17 butir (5), panitia pengadaan barang/jasa harus melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Posting Komentar

0 Komentar