Like Us Facebook

Selayang Pandang Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Ternyata peraturan yang baru ini dari halamannya saja lebih tebal dan detail dari keppres 80/2003 yang sebelumnya. Masing-masing jenis pengadaan dibahas dalam satu bahasan sendiri, Pekerjaan Konstruksi buku tersendiri, Barang, Jasa lainnya, swakelola, bahkan jasa konsultansi dibagi 2 menjadi konsultansi badan usaha dan konsultansi perorangan dalam buku yang berbeda. Detailnya 9 file perpres nomo 54 tahun 2010 adalah:

1. Perpres 54 tahun 2010 ; yang berisi 135 136 Pasal dan 19 BAB Peraturan Terbaru pengganti Keppres 80 tahun 2003, Perpres 54/2003 yang ditandatangai di Bogor pada tanggal 6 Agustus 2010 mencabut keppres 80/2003 dan semua perubahannya dan memberlakukan aturan terbaru ini serta mulai berlaku sejak 1 januari 2011.
2. Penjelasan Perpres 54 tahun 2010; yang berisi penjelasan dari pasal per pasal dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, kebanyakan sih isinya Cukup Jelas, karena mungkin sudah lebih jelas dan rinci dalam lampiran-lampiran dari P54 ini.
3. Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa; yang berisi tata cara perencaan untuk melakukan pengadaan barang/jasa, lampiran I ini lebih cocok dibaca oleh Pengguna  Anggaran (PA) atau Kuasanya (KPA) mulai dari Indentifikasi Kebutuhan Barang/Jasa, Pengangaran, sampai dengan Pengumuman Rencana Pengadaan. Disini disebutkan PA harus membuat KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan Rencana Pengadaan ini harus menjadi bagian dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari setiap K/L/D/I (kementrian/lembaga/dinas/instansi).
4. Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang ; Lampiran ini membahas tata cara pemilihan penyedia untuk jenis pengadaan barang, mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan kontrak-nya.
5. Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi ; seperti pada lampiran II, dalam lampiran III ini dibahas secara detail tentang tata cara pemilihan untuk Pekerjaan Konstruksi atau yang pada keppres 80/2003 disebut Jasa Pemborongan.
6. Lampiran IV.A. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi berbentuk Badan Usaha ; Membahas secara detail tata cara pemilihan jasa konsultansi yang berbentuk Badan Usaha.
7. Lampiran IV.B. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi berbentuk Perorangan ; Untuk Konsultan Perseorangan dibahas secara detail dalam lampiran ini.
8. Lampiran V. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya.
9. Lampiran VI. Tata Cara Swakelola ;
Dari banyaknya jumlah file (9 file) serta halamannya yang mencapai total 925 halaman  (139 hal pasal-pasal perpres dan sisanya lampiran) memperlihatkan keseriusan dan tekad besar Pemerintah (via LKPP) untuk lebih memajukan dunia pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 ini sedikit banyak telah mengeliminir multi tafsir dan hal-hal yang belum jelas dalam keppres 8-/2003 sebelumnya, serta memperkenalkan beberapa istilah dan cara baru dalam pengadaan barang/jasa seperti; Sayembara, Kontes, Pengadaan Langsung, ULP, dan sebagainya.
Hal-hal baru dalam perpres 54/2010 akan saya bahas satu-persatu dalam blog ini. Untuk postingan awal ini saya coba membahas tentang Metoda Pemilihan Penyedia yang dapat digunakan menyesuaikan dengan revisi keppres 80/2003 ini.
Berikut adalah hasil laporan pandangan mata dari Buku Perpres 54/2010 yang baru;
A. Pemilihan Penyedia Pekerjaan KONSTRUKSI
Apabila dalam keppres 80/2003 ada istilah Pemborongan maka dalam perpres 54/2010 istilah tersebut dipertegas menjadi Pekerjaan Konstruksi, karena Jasa Pemborongan itu dalam prakteknya memang pekerjaan fisik konstruksi, sehingga istilah pemborongan yang bisa bias dengan istilah pekerjaan borongan diganti dengan isitilah Pekerjaan Kosntruksi.
Untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam peraturan pengadaan barang/jasa terbaru ini diatur melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Pelelangan Umum ; seperti dalam keppres 80/2003 pada prinsipnya semua pemilihan pekerjaan konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Umum
2. Pemilihan Langsung ; metoda ini dipakai untuk pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggirp. 200 juta, Isitilah ini hampir sama dan dikenal juga dalam keppres 80/2003 hanya kalau dulu rentangnya sampai dengan Rp. 100 juta.
3. Pengadaan Langsung ; nah ini adalah  istilah baru yang diperkenalkan dalam perpres 54/2003 untuk memisahkan pekerjaan sederhana di bawah Rp. 50 juta (sekarang sampai dengan rp. 100 juta) dari “kungkungan” Penunjukan Langsung, dalam aturan baru ini untuk pekerjaan dengan ketentuan; merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta dapat dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, yang metodanya hampir mirip dengan Penunjukan Langsung.
4. Pelelangan Terbatas ; ini hampir sama dengan aturan pada Keppres 80/2003, dimana apabila diyakini penyedianya terbatas dan pekerjaan kompleks maka dapat dilakukan dengan hanya mengundang peserta pengadaan yang diyakini mampu dengan cara Pelelangan Terbatas.
5. Penunjukan Langsung ; istilah ini juga telah muncul dari jamannya keppres 80/2003 hanya sekarang lebih diperjelas aturan mainnya, jelas diatur bagaimana bila prosedur bila PL-nya dalam kondisi darurat sehingga membutukan gerak-cepat untuk menanganinya, juga aturan nilai dibawah 50 juta bisa PL sekarang dikeluarkan menjadi Pengadaan Langsung seperti pada point 3, sehingga diharapkan tidak ada lagi peradigma yang salah yang menganggap bahwa PL itu adalah untuk pekerjaan di bawah 50 juta, PL itu nilainya bisa berapa saja yang penting masuk ke dalam aturan main 
B. Pemilihan Penyedia BARANG/JASA LAINNYA
Apabila dalam keppres 80/2003 istilah barang dan jasa lainnya selalu “menempel”  dengan jasa pemborongan atau konstruksi dimana dalam keppres 80/2003 selalu muncul  istilah “pemborongan/barang/jasa lainnya”, tata cara pengadaan 3 jenis barang/jasa tersebut hampir selalu disamakan dan hanya sedikit perbedaannya, yang berbeda jauh hanyalah dalam pengadaan jasa konsultansi. Dalam perpres 54/2010 ini tata cara pengadaan Barang/Jasa Lainnya mulai diatur secara terpisah/berbeda dengan jasa pekerjaan pemborongan/konstruksi.
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya berdasarkan perpres 54 tahu 2010 dapat dilakukan dengan cara:
1. Pelelangan Umum ; ini pada prinsipnya sama dengan pekerjaan kosntruksi, yaitu pada prinsipnya semua pemilihan barang/jasa lainnya dan juga pekerjaan konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Umum.
2. Pelelangan Sederhana ; Kriterianya sama dengan Pemilihan Langsung dalam pekerjaan konstruksi, yaitu untuk pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 200 juta. Kalau dalam keppres 80/2003 istilahnya pemilihan langsung hanya rentangnya kalau dulu sampai dengan 100 juta maka sekarang untuk pengadaan bernilai paling tinggi rp. 200 Juta.
3.  Pengadaan Langsung ; Pada prinsipnya seperti Pengadaan Langsung dalam pekerjaan konstruksi, merupakan istilah baru dalam perpres 54/2010 untuk pekerjaan yang merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta.
4. Penunjukan Langsung ; Ini berlaku seperti Penunjukan Langsung biasa hanya aturannya mainnya sudah lebih diperjelas dan PL dengan nilai dibawah Rp. 50 juta sudah tidak digunakan lagi.
5. Kontes/Sayembara ; Nah ini istilah baru dengan definisi sebagai berikut:
Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Sayembara digunakan untuk pengadaan Jasa Lainnya.
Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang.
-
C. Pemilihan Penyedia JASA KONSULTANSI
Istilah untuk tata cara pemilihan penyedia Jasa Konsultansi dalam perpres 54/2003 ini tidak berbeda jauh dengan isitlah dalam keppres 80/2003, paling hanya ada tambahan Isitilah Pengadaan Langsung (untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta, hati-hati berbeda dengan di konstruksi, barang dan jasa lainnya yang rentangnya sampai Rp. 100juta) dan tambahan cara sayembara.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan:
1. Seleksi Umum ; istilah ini pastinya sudah tahulah, bahwa semua pengadaan jasa konsultansi pada prinsipnya dengan Seleksi Umum.
2. Seleksi Sederhana; istilah ini merupakan istilah pengganti dari istilah Seleksi Langsung dalam keppres 80/2003 namun rentang nilainya kalau dulu sampai dengan 100 juta maka untuk Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilaipaling tinggi Rp. 200 Juta.
3. Pengadaan Langsung; ini seperti pengadaan langsung dalam Pekerjaan Konstruksi, Barang dan Jasa lainnya, hanya nilainya paling tinggi Rp. 50 Juta.
4. Penunjukan Langsung; idem 
5. Sayembara; istilah baru ini hampir sama dengan sayembara pada pengadaan jasa lainnya dan dipakai untuk pengadaan jasa konsultansi dengan karakteristik yang merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan motode pelaksanaan tertentu.

Posting Komentar

0 Komentar