Like Us Facebook

Standar Dokumen Pengadaan (SBD) Sesuai Perpres 54 Tahun 2010

Pengadaan.Galih Gumelar .com - Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan dokumen wajib yang perlu ada di Instansi-instansi Pemerintah. Merujuk pada Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Standar Dokumen Pengadaan akan diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini termaktub pada Pasal 134, yang berbunyi demikian:
Pasal 134
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document) diatur dengan Peraturan Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Pada tahun 2010, LKPP telah melakukan tugas dan tanggung jawab untuk menerbitkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan Kepala LKPP No. 6 tahun 2010 Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document). Oleh karena itu pengadaan yang telah berlangsung mempergunakan Standar Dokumen Pengadaan berdasarkan Perka LKPP tersebut.
Pada perkembangannya dan penyempurnaan serta penyesuaian dengan isi yang terdapat pada Perpres No. 54 tahun 2010 tersebut LKPP menyempurnakan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diterbitkan pada tanggal 25 April 2011 melalui Peraturan Kepala LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document).
Pada Perka LKPP No. 2 tahun 2011 disebutkan bahwa Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari 24 (dua puluh empat) jenis Standar Dokumen Pengadaan. Standar Dokumen tersebut tidak termasuk Pengadaan yang menggunakan Bukti Perjanjian non-SPK. Hal tersebut dinyatakan pada Perka LKPP No. 2 tahun 2011 Pasal I ayat 1
1. Ketentuan Pasal 3 mengenai Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut
Pasal 3
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari:
a. pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
b. pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
c. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi;
d. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pelelangan terbatas dengan prakualifikasi;
e. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi satu sampul;
f. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melaluiseleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi dua sampul;
g. pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan pascakualifikasi;
h. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
i. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
j. pengadaan barang melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
k. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
I. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
m. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;n. Pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsl}ng bukan untuk penanganan darurat;
o. Pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
p. Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
q. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
r. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
s. Pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
t. Pengadaan barang melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
u. Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
v. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
w. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
x. Pengadaan jasa lainnya melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
Berikut ke-23 (dua puluh tiga) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut di atas, yang merupakan Lampiran dari Peraturan Kepala (Perka) LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Pertauran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document).
Pengadaan Barang
1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
4. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
5. Pengadaan Barang Pengadaan Langsung yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
6. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
7. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
8. Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
9. Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
10. Pengadaan Konstruksi Pengadaan Langsung yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
Pengadaan Jasa Konsultansi
11. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
12. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
13. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
14. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
15. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
16. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
17. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
18. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
19. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Pengadaan Jasa Lainnya
20. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
21. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
22. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
23. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
24. Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

Standar-standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara keselurUhan tersebut dapat diunduh melalui link ini.
Demikian posting Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terkini. Semoga bermanfaat dan sukses untuk Anda.

Posting Komentar

0 Komentar