Like Us Facebook

Billing Rate Konsultan


Pengadaan-galihgumelar .com - Pertanyaan yang sering muncul dalam setiap pertemuan adalah bagaimana mendapatkan harga yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai imbalan suatu pekerjaan jasa konsultansi. 

Di pada yang lalu, Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan standar harga satuan untuk jasa konsultan yang terkenal dengan sebutan Billing Rate Bappenas. Dalam perjalanannya, praktek penerapan billing rate tersebut menimbulkan kerancuan banyak pihak. 


Angka-angka billing rate kemudian digunakan sebagai dasar negosiasi harga, dan panitia pengadaan cenderung tidak berani keluar dari angka yang ada. Akhirnya, pengguna seringkali menghadapi persoalan karena angka-angka tersebut tidak mencerminkan harga pasar sesungguhnya untuk suatu keahlian. Yang terjadi kemudian adalah akal-akalan (akrobat) dengan angka yang ada. Hal ini jelas tidak sehat. Pada waktu pemeriksaaan oleh auditor, persepsi serupa juga terjadi. Auditor memandang angka dalam SEB tersebut sebagai harga yang tidak boleh dilampaui.

Dari sisi penyedia, karena billing rate diperlakukan sebagai pagu yang tidak dapat dilampaui maka penyedia juga tidak dapat memberikan proposal yang baik. Penyedia jasa konsultansi kemudian menggunakan dan memberikan tenaga ahli yang mau dibayar di bawah harga pasar, atau mengajukan proposal yang dalam perjalanannya diganti dengan tenaga ahli yang lebih rendah kualifikasinya.
Alhasil, dua belah pihak terbelenggu oleh implementasi dari angka billing rate dalam SEB dan menyebabkan hasil pekerjaan tidak optimal.

Studi yang dilakukan oleh Bappenas tahun 1999 terhadap perkembangan jasa konsultansi nasional menyimpulkan bahwa billing rate dalam SEB yang diperlakukan sebagai pagu atau ”plafon” merupakan salah satu penyebab dunia jasa konsultansi nasional (proyek pemerintah) tidak berkembang dan tidak menarik.
Dari hasil studi tersebut, konsep billing rate harus diluruskan, dan pada tahun 2000 Bappenas dan Depkeu menerbitkan SEB untuk pedoman penyusunan rencana anggaran biaya jasa konsultansi yang di dalamnya tidak mencerminkan angka-angka sebagai pagu.

Lebih lanjut, dengan terbitnya Keppres 80 Tahun 2003, secara tegas diatur dalam pasal 53 bahwa semua ketentuan sebelumnya yang berkaitan dengan pengadaan dinyatakan tidak berlaku, termasuk pengaturan mengenai penetapan billing rate.

Singkatnya, berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, harga atau biaya pekerjaan jasa konsultansi yang dapat dipertanggung jawabkan pada prinsipnya merupakan harga yang diperoleh sebagai hasil proses seleksi umum yang kompetitif.

Pada proses seleksi, perusahaan jasa konsultansi harus menawarkan proposal teknis sebaik-baiknya dan proposal biaya, baik biaya langsung personil maupun biaya lainnya. Billing rate sebagai rincian dari komponen biaya personil yang ditawarkan adalah harga sesungguhnya dari suatu keahlian seseorang dan tingkat efisiensi perusahaan.

Pada metode evaluasi kualitas dan metode evaluasi kualitas dan biaya, karena faktor keahlian ini sangat penting dalam jasa konsultansi maka billing rate tenaga ahli yang ditawarkan tidak boleh dinegosiasi sepanjang billing rate yang bersangkutan tidak lebih dari 3,2 kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli yang bersangkutan.
Dua metode evaluasi ini pada umumnya digunakan untuk pekerjaan yang relatif kompleks, atau perlu inovasi, dan tidak dapat mengacu kepada standar yang umum berlaku. Penyusunan RAB maupun proposal biaya jasa konsultansi perlu diperinci sampai kepada menentukan biaya langsung personil.

Istilah yang dulu pernah dikenal adalah jasa konsultansi yang lazimnya tidak memiliki standar fee (non standar). RAB maupun proposal biaya dapat diperinci ke dalam dua komponen biaya yaitu: Biaya Langsung Personil (Remuneration); dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).

Pengertian Biaya Langsung Personil adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan tenaga pendukung. Tenaga ahli adalah personel dengan jenis keahlian dan persyaratan tertentu seperti: Tingkat pendidikan tertentu misalnya perlu lulusan perguruan tinggi; Jenis keahlian (spesialisasi) tertentu; Pengalaman kerja profesional tertentu; Penguasaan bahasa, adat-istiadat dsb. Tenaga pendukung adalah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam rangka mendukung tenaga ahli baik dengan kualifikasi tertentu seperti operator komputer, sekretaris, sopir, maupun tenaga kerja tanpa kualifikasi seperti kurir, penjaga kantor, dsb.
Biaya Langsung Non Personil adalah semua perkiraan pengeluaran yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan kegiatan oleh tenaga ahli maupun tenaga pendukung. Untuk jasa konsultansi lazim biaya ini tidak lebih dari 40 persen total biaya.

Di samping perkerjaan konsultansi yang non-standar, juga dikenal pekerjaan jasa konsultansi yang dapat diberlakukan suatu standar fee. Biaya atau fee atau RAB dapat ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari pekerjaan fisik terkaitnya, misalnya untuk disain gedung sebesar 4-7%, pengawasan 4%.

Pada jenis imbalan dengan standar tertentu, maka dengan mengacu pada Keppres 80 dapat dipilih metode evaluasi pagu anggaran. Pada metode ini, harga yang ditawarkan sama sekali tidak boleh dinegosiasi.
Pada metode ini, peserta seleksi perlu mengajukan proposal teknis sebaik-baiknya (dengan tenaga ahli terbaik) dan proposal biayanya tidak melampaui pagu. Pada metode ini tidak dipersoalkan billing rate. Jadi tidak perlu banting-bantingan.

Sumber : Ikak G. Patriastomo/ Bappenas

Posting Komentar

0 Komentar