Like Us Facebook

Tanggung Jawab PPTK Hanya Secara Formil

Pengadaan Galih Gumelar - Klausula “mengendalikan pelaksanaan kegiatan” oleh PPTK jika dikaitkan dengan PP 58/2005 pasal 1 angka 39 yang menjelaskan kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

Jika di runut definisi UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 1 angka 16, bahwa Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

Secara teknis kemudian definisi UU 25/2004 dan PP 58/2005 dituangkan dalam Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 1 menjelaskan secara tersetruktur tentang Program, Kegiatan, Output dan Outcam.

  • Angka 41. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
  • Angka 42. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
  • Angka 43. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
  • Angka 44. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.


PPTK-APBD kerap dianggap berperan besar dalam penyusunan perencanaan pembangunan seperti rencana strategis dan rencana kerja anggaran (RKA-PD). Padahal dalam konsep manajemen sederhana unsur pengendalian pelaksanaan kegiatan jelas baru bisa dilakukan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-nya tersedia. Tidak disebutkan dalam UU 25/2004, PP 58/2005 hingga Permendagri 13/2006 peran PPTK dalam penyusunan Renstra, RKA-PD dan DPA.

PPTK-APBD sering dilibatkan pada persiapan pengadaan barang/jasa seperti penyusunan spesifikasi/gambar, HPS, rancangan kontrak bahkan hingga turun kelapangan mengukur progres pelaksanaan pekerjaan. Sungguh berlebihan sekali PPTK, yang sama sekali bukan para pihak dalam kontrak, dipaksa untuk terlibat hingga pengendalian kontrak.



Apakah tanggung jawab dan tugas PPTK sampai pada menjamin output (barang/jasa) dari sisi kualitas dan kuantitas? Untuk menjawab ini dapat dikupas PP 58/2004 dan Permendagri 13/2006 pasal 12 tentang ruang lingkup Tugas PPTK APBD.

Ruang Lingkup Tugas Pasal 12 ayat (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup:

  1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Jika hanya berdasarkan pasal 12 ayat 2 di atas maka wajar saja banyak orang awam bahkan ahli, apalagi jika sudah memiliki tendensi mencari kesalahan, akan mengatakan ini PPTK APBD adalah penanggungjawab formil dan materiil terkait pelaksanaan kegiatan. Sejak perencanaan hingga pembayaran.


Untuk itulah kemudian Permendagri 13/2006 pada bagian penjelasan pasal 12 ayat 2 menyebut bahwa yang dimaksud dokumen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini menandakan tanggungjawab PPTK APBD dalam pelaksanaan kegiatan hanyalah sebatas tanggungjawab formil atau bersifat administratif.

Secara materiil output pengadaan barang/jasa dipertanggungjawabkan oleh pemilik kewenangan yang melaksanakan pengadaan yaitu PA/KPA. Dari sisi pembayaran secara materiil juga dipertanggunjawabkan oleh PA/KPA. Karena PA/KPA adalah pejabat yang bertanggungjawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja melalui pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran (Permendagri 13/2006 Pasal 10).


Sumber : berbagai sumber

Posting Komentar

0 Komentar