Like Us Facebook

Legal atau Tidakah Komunikasi Melalui E-mail ?


Pertanyaan:

Pengadaan - GalihGumelar .com - Beberapa hari yang lalu saya mendapat surat (somasi) dari sebuah kantor pengacara dan konsultan hukum di bilangan Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa saya telah menunggak tagihan pemakaian internet. Saya tidak tahu harus berbuat apa, karena surat itu tidak menyebutkan dengan rinci, tagihan yang mana. Lalu saya tanyakan (lewat e-mail) mengenai hal itu disertai penjelasan dan salinan (copy) e-mail yang saya kirim ke ISP yang diwakili kantor itu. Anehnya, sampai hari ini saya tidak mendapat balasan. Pertanyaan saya ada dua. 1. Bagaimana seharusnya saya menanggapi surat somasi tersebut? 2. Apakah pernyataan berhenti berlangganan yang saya lakukan melalui e-mail dapat dianggap sah? Bagi saya, hubungan saya dengan ISP ybs. sudah saya anggap selesai ketika ybs. tidak membalas atau menanggapi pernyataan saya untuk berhenti berlangganan yang saya kirimkan melalui e-mail.

Jawaban :

1). Somasi tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek. Namun, ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi yaitu, “in gebreke gesteld“ (atau ingebrekestelling), yang bisa diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai“ (atau “dinyatakan dalam keadaan lalai“), sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). 
 
 Untuk jelasnya kami kutip Pasal 1238 KUH Perdata:
 “Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu,  atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja“.
 
Dengan demikian, somasi timbul dari adanya wanprestasi atau keadaan lalai dari debitur dalam memenuhi prestasi atau kewajibannya yang timbul dari suatu perikatan atau perjanjian.
 
Mengenai bagaimana Anda harus menanggapi somasi tersebut adalah apabila memang masih ada kewajiban yang harus Anda penuhi terhadap penyedia jasa layanan internet (ISP – Internet Service Provider) tersebut maka, Anda harus memenuhi kewajiban tersebut (misalnya: pembayaran tagihan).
 
Mengutip serial tulisan J. Satrio, SH, “Beberapa Segi Hukum tentang Somasi” Somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi, untuk apa mesti diperingatkan untuk berprestasi.
 
Jadi, dalam hal ini, apabila memang Anda sudah tidak mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap ISP tersebut dan ingin memutuskan hubungan berlangganan internet, Anda patut memberitahukan kepada ISP yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh ISP.
 
2). Secara hukum, sebagai informasi atau dokumen elektronik, e-mail atau surat elektronik maupun hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (lihat Pasal 5 ayat [1] UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Namun, untuk mengetahui sah atau tidaknya e-mail Anda sebagai bukti pemutusan hubungan berlangganan, sebaiknya Anda menghubungi pihak ISP untuk menanyakan prosedur yang benar untuk memutuskan hubungan berlangganan yang ditetapkan oleh ISP. Pihak ISP biasanya telah mengatur prosedur pengakhiran kontrak berlangganan dalam syarat dan ketentuan (terms and conditions). Jadi, pengakhiran kontrak berlangganan Anda dengan ISP tunduk pada terms dan conditions yang telah disepakati bersama antara Anda sebagai pelanggan dengan pihak ISP.
 
Dalam hal e-mail Anda tidak mendapatkan balasan, ada baiknya Anda mendatangi kantor ISP tersebut untuk melakukan klarifikasi dan memperjelas tagihan mana yang belum Anda lunasi sekaligus menanyakan kembali prosedur yang harus dilalui untuk memutuskan langganan internet. Hal ini untuk mengantisipasi kesalahan yang mungkin terjadi di luar sepengetahuan ISP dan Anda (misal: e-mail Anda ternyata tidak diterima oleh pihak ISP).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik
 
Sumber : Diana Kusumasari/ Bapennas

Posting Komentar

0 Komentar