1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 25 ayat (1) jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 25 ayat (1), PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD. Pengumuman dilakukan sekurang-kurangnya di website KLDI, di samping portal pengadaan nasional, dan papan pengumuman resmi. Jangka waktu penayangan di website K/L/D/I dan portal pengadaan dilakukan sepanjang tahun;
2. Mengingat tugas mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan merupakan tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran, maka Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak mengumumkan RUP dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pelelangan yang dilakukan sebelum Pengumuman Rencana Umum Pengadaaan dilakukan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sepanjang pelelangan yang dilakukan oleh ULP sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
3. Bila terdapat perubahan yang tidak signifikan terhadap RUP yang sudah ditetapkan (antara lain perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan), cukup disesuaikan pada pengumuman pelelangan/seleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan ruang lingkup pekerjaan. Untuk perubahan rencana umum pengadaan yang pada pengumuman sebelumnya belum diumumkan, maka PA memiliki kewajiban untuk mengumumkan perubahan tersebut, sebelum melakukan pelelangan.
0 Komentar