Like Us Facebook

Cara Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa


Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan.GalihGumelar.com - Berikut ini kutipan Tata cara dan pengajuan permohonan Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada pasal 28 dan 29 Perka No. 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
Pasal 28
(1) Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa secara tertulis apabila masa berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa telah habis.
(2) Permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana pada ayat (1) diajukan oleh:
    a. Pimpinan K/L/D/I paling rendah setingkat eselon II/Kepala Kantor untuk pegawai yang bekerja pada K/L/D/I tersebut; atau
    b. Orang perorangan bagi non K/L/D/I.
(3) Pemegang Sertifikat tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, apabila selama masa berlakunya Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah terlibat aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 29
(1) Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan persyaratan:
    a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;
    b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    c. melampirkan salinan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
    d. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance).
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tidak memiliki salinan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan persyaratan:
    a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;
    b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    c. melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    d. melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat;
    e. melampirkan Daftar Hasil Ujian yang telah diunduh di situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id); dan
    f. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance).
(3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diajukan paling cepat 40 (empat puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlaku dan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
* Setiap peserta Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa wajib mengisi biodata sebagaimana terlampir di sini


Langkah- langkah untuk menelusuri pengiriman :
* Jika menggunakan BEX
1. Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat (Biasanya dengan kode PD diikuti dengan 7 kode numerik)
2. Buka Website Bex : www.bexindonesia.com
3. Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom "Bex Tracing"
4. Call Center Bex (021) 87785151

* Jika menggunakan POS Indonesia
1. Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat

2. Buka Website Pos Indonesia : www.posindonesia.co.id , untuk Pos Luar Negeri : ems.posindonesia.co.id
3. Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom "Lacak Kiriman"


Posting Komentar

1 Komentar