Like Us Facebook

Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP )

Pengadaan Galih Gumelar -Penerimaan barang/jasa pada setiap kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi dilakukan oleh penerima barang/pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa sederhana dengan nilai relatif kecil seperti pengadaan keperluan sehari-hari perkantoran dimana pemeriksaan barang/hasil pekerjaan tidak begitu sulit, dapat ditunjuk seorang penerima pekerjaan dengan jabatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 

Sedangkan untuk pengadaan barang/jasa yang tidak sederhana yang nilainya relatif besar dan penilaian terhadap hasil pekerjaan tersebut perlu dilakukan oleh lebih dari satu orang, penerimaan barang/hasil pekerjaan dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Tugas pokok Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah memastikan bahwa barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa dalam keadaan baik sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh PPK dan penyedia barang/jasa. Kriteria barang/jasa yang dapat dinilai baik adalah:

1. Jumlah barang/jasa yang diserahkan cukup
2. Spesifikasi teknis barang/jasa sesuai dengan yang disyaratkan
3. Waktu penyerahan tidak terlambat
4. Barang/jasa berfungsi dengan baik

Untuk dapat memastikan bahwa barang/jasa yang diserahkan telah sesuai dengan kesepakatan antara PPK dan penyedia barang/jasa, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan harus memahami Kontrak/SPK serta dokumen lain yang terkait secara baik serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang barang/jasa yang dilaksanakan. Sebelum menyatakan bahwa barang/jasa dapat diterima, PPHP berhak untuk melakukan pengujian terhadap kinerja barang/jasa.

Posting Komentar

0 Komentar