Like Us Facebook

Perpres No.17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Pengadaan Galih Gumelar - Sebuah aturan baru saja dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah sebelumnya pada tahun 2018 mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Aturan tersebut adalah Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dimulai dengan diadakannya sosialisasi di Provinsi Papua. Regulasi yang akan segera diterapkan tersebut, diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah Perpres ini diundangkan, sebab akan mampu memberi banyak afirmasi bagi orang asli Papua (OAP).


Dasar pemikiran dikeluarkannya Perpres ini :

  1. Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai semangat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
  2. Memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa


Perpres baru tersebut mengatur tentang Pengadaan Langsung sampai Rp 1 miliar, Tender Terbatas, Kewajiban Pelaku Usaha Asli Papua, dll. Hal tersebut sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha OAP, agar kedepan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang.

Posting Komentar

1 Komentar