Like Us Facebook

PPTK Bertanggung Jawab Kepada PA/KPA

Pengadaan Galih Gumelar - Membicarakan pembagian tanggung jawab materiil dan formil, pembahasan memasuki wilayah norma pelimpahan kewenangan sebagaimana yang diatur pada UU 30/2014. Pada pasal 1 dijelaskan definisi masing-masing pelimpahan kewenangan sebagai berikut:

  • Angka 22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
  • Angka 23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  • Angka 24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Jika dibahasakan secara sederhana maka dapat dilihat bahwa sumber segala kewenangan menurut UU 30/2014 adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) sebagai satu-satunya landasan konstitusional bernegara kita. Kemudian teratribusi kembali melalui UU. Penerima kewenangan atribusi memiliki hak dan/atau kewajiban untuk melimpahkan sebagian tugas dan/atau tanggung jawab kepada struktural hirarki dibawahnya.

Jika pemegang kewenangan atribusi melimpahkan tugas sekaligus tanggung jawabnya kepada orang lain maka ini adalah delegasi. Penerima delegasi otomatis harus menjalankan tugas sekaligus bertanggung jawab penuh atas tugas yang diterima. Tidak hanya secara internal kepada pemberi delegasi namun juga kepada lingkungan eksternal yang menerima dampak atas pelaksanaan tugas tersebut. Analogi informalnya delegasi ini semacam kepala dilepas ekor dilepas. Sang delegator hanya merencanakan dan mengawasi saja, bahkan tidak bisa serta merta mengambil kewenangan tanpa ada pencabutan kewenangan. Penerima delegasi kemudian disebut dengan Kuasa.


Jika pemegang kewenangan atribusi atau pemegang delegasi melimpahkan sebagian tugas kepada orang lain, namun tanggung jawab secara eksternal tetap melekat pada pemberi kewenangan maka ini dinamakan mandat. Penerima mandat tetap bertanggung jawab secara internal hirarki kepada pemberi mandat, namun tanggung jawab (administratif) bahkan tanggung gugat (perdata) tetap melekat pada pemberi mandat. Analogi informalnya mandat ini ibarat kepala dilepas, ekor tetap dipegang. Sang pemberi mandat tetap mengendalikan bahkan setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah dimandatkan. Penerima mandat kemudian kerap disebut petugas atau pejabat.

PPTK juga memiliki karakteristik penerima mandat. PPTK adalah Pejabat dan Pelaksana Tugas. PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA (PP 58/2005 Pasal 13 ayat 2). PPTK bertandatangan pada kwitansi bersama pihak ketiga dan disetujuioleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (Permendagri 13/2006 Pasal 205 ayat 3 huruf h). Klausul disetujui oleh PA/KPA menandakan bahwa PPTK bertindak atas nama PA/KPA.

Jadi pelaksana tugas secara teknis dari Pelaksana Kegiatan (PA/KPA) disebut dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Karena PPTK jelas adalah penerima mandat sesuai pasal 1 angka 24 dan pasal 14 UU 30/2014, PPTK hanyalah pelaksana tugas pelaksanaan teknis kegiatan yang bertanggungjawab secara formil/administratif kepada PA/KPA. Sedangkan tanggung jawab formil sekaligus materiil kepada negara dan tanggung gugat kepada para pihak tetap berada pada pemberi mandat (PA/KPA).

Maka tidak heran kalau kemudian PP 58/2005 mengamanatkan pada pasal 99 ayat (4) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 13 ayat 2 PP 58/2005 dengan sangat tegas disebutkan bahwa PPTK bertanggung jawab kepada pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.


Sumber : berbagai sumber

Posting Komentar

0 Komentar