Like Us Facebook

Contoh Soal Sertifikasi Dengan Sistem Benar Salah

SOAL TIPE BENAR SALAH
1.       Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran adalah pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa (B / S)  - salah
2.       Panitia/Pejabat Pengadaan adalah tim/orang yang diangkat oleh pejabat pembuat komitmen untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang barang/jasa (B / S) - salah
3.       Untuk pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta), maka harus diangkat Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan (B / S) - salah
4.       Kriteria Usaha Kecil salah satunya adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)(B / S) - salah

5.       PDJT TRANSPAKUAN sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD kota Bogor) menyelenggarakan pengadaan Smart Card tanpa menggunakan Keppres 80/2003 kerena sumber dananya dari keuntungan penjualan tiket (B / S) - benar
6.       Pengaturan pengadaan barang/ jasa pada Keppres 80 tahun 2003 bertujuan agar pengadaan dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan akuntabel  (B/S) - benar
7.       Pengertian efisien dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah adalah menghasilkan barang/ jasa dengan harga terendah yang dapat dipertanggung jawabkan (B / S) - salah
8.       Pengertian efektif berarti harus mencapai sasaran baik fisik,keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa(B / S) - salah
9.       Panitia pengadaan dapat memecah satu kegiatan/paket menjadi beberapa peket pekerjaan tanpa menghindari proses lelang dengan maksud untuk meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa (B/ S) - salah
10.   Pengadaan Barang/Jasa tidak boleh dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri karena tidak sesuai dengan Pasal 4 Keppres 80/2003 kebijakan umum pengadaan barang/jasa yang mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (B/ S) - salah
11.   Untuk menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest), dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi/pemborongan, konsultan pengawas tidak boleh bertindak sebagai pelaksana/pemborong pekerjaan yang diawasinya  (B/ S) - benar
12.   Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pelaksanaan pengadaan oleh penyedia barang/jasa dan pelaksanaan pengadaan dengan cara swakelola (B /S) - benar
13.   Penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan biaya administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib disediakan dalam DIPA/DPA biaya administrasi pengadaan barang/jasa (B / S) - benar
14.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas untuk menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan / pejabat pengadaan / unit layanan pengadaan (B / S) - benar
15.   Salah satu tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen adalah harus menandatangani pakta integritas pada saat menandatangani kontrak (B / S) - salah
16.   Pejabat Pembuat Komitmen dapat memerintahkan panitia pengadaan untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa meskipun belum tersedia anggaran karena alokasi  anggaran belum disahkan (B / S) - benar
17.   Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (B / S) - benar
18.   Badan Pengawas Daerah (Bawasda/Inspektorat) Kabupaten/Kota dilarang duduk sebagai panitia / pejabat pengadaan  untuk pengadaan jasa konstruksi pada dinas PU Binamarga kab/kota yang bersangkutan. (B / S) - benar
19.   Untuk memastikan dan membuktikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun, Panitia Pengadaan wajib menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (pekerjaan) sebelumnya dan mensyaratkan surat keterangan tidak masuk dalam daftar hitam dari lembaga tertentu.(B / S) - salah
20.   HPS disusun dan ditetapkan oleh Pejabat / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).(B / S) - salah
21.   Pejabat Pembuat Komitmen wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen (kualifikasi) yang disyaratkan. (B / S) - benar
22.   Dalam menetapkan sistem pengadaan, PPK dilarang menambahkan persyaratan deskriminatif seperti; kewajiban mempunyai rekening di bank daerah setempat, kewajiban membuka kantor perwakilan/cabang sebelum ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kewajiban mempunyai surat ijin tempat usaha (SITU) daerah setempat. (B / S) - benar
23.   Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya  dilakukan melalui metoda pelelangan umum. (B / S) - benar
24.   Prakualifikasi hanya wajib untuk Pengadaan Jasa Konsultansi saja, sedangkan untuk Pengadaan Barang/Pemborongan/Jasa Lainnya semuanya dilakukan dengan Pasca Kualifikasi (B / S) - salah
Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran perjanjian/kontrak) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. -  benar

Posting Komentar

0 Komentar