Like Us Facebook

CCO (Contract Change Order), Adendum, Perubahan/Amandemen Kontrak

CCO, ADENDUM DAN AMANDEMEN KONTRAK

Galih Gumelar .com - Beberapa tahun lalu, dalam masa pelaksanaan kontrak pengadaan jasa di instansi kami, dalam suatu konteks perubahan kontrak masih terdengar ucapan dari rekan-rekan, “Oh itu namanya CCO saja, bukan Adendum”. Mungkin pada saat ini masih sering terdengar ada yang mengatakan, “Kegiatan pekerjaan ini hanya CCO (Contract Change Order), bukan Adendum atau pekerjaan tambah/kurang.”

Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak? 
Konon dalam suatu rapat, terdengarlah seseorang yang bertanya ‘apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa benar ya?
Untuk mengkajinya sepertinya perlu diejawantahkan masalah kontrak atau lebih tepatnya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO. Kok bisa ya?
Mari dilihat dasar alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi
34.1         Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2         Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
  1. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  2. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
  3. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
34.3         Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa:
  • Perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.
  • Jenis Adendum Kontrak adalah:
    1. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
      1. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
      2. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
      3. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
      4. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
    2. Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu
    3. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas karakteristik CCO:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
Sedangkan pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausul Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:
35.1         Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  1. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  2. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  3. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  4. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Dari klausul di atas terlihat bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
  • Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)
    • Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi
  • Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain
    • Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
  • Penambahan Pekerjaan Baru
    • Penambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.

Adendum dan Amandemen Kontrak

Adendum dan Amandemen dalam istilah kontrak adalah dua buah kata yang berpadanan. Kedua kata berarti adanya sebuah perubahan atau penambahan atau pengurangan. Namun, Adendum biasanya digunakan dalam istilah perubahan pada suatu perikatan atau perjanjian atau kontrak, sedangkan Amandemen biasanya digunakan untuk perubahan suatu undang-undang atau dasar hukum tertulis.
Dengan demikian, dapat dikatakan adendum dan amandemen secara substantif tidak berbeda, hanya pemakaian kedua kata tersebut lebih lazim digunakan di salah satu topik, yaitu adendum pada suatu perikatan perjanjian atau kontrak, sedangkan amandemen pada domain undang-undang atau dasar hukum tertulis.

Demikian sekilas gambaran dasar dan pengertian perbedaan CCO (Contract Change Order) dan Adendum/ Amandemen Kontrak. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar

6 Komentar

  1. Sore pak,
    Aku mw minta pendapat bpk ttg,,


    Pada saat disusun HPS, ternyata HPS yang disusun cocok dengan pagu anggaran. Setelah dilakukan proses lelang dan ditentukan pemenangnya, baru diketahui bahwa ada perhitungan HPS salah satu komponen yang terlupa.

    Apa yang harus dilakukan PPK…..

    BalasHapus
  2. slmt paagi bapak. maaf mengganggu kesibukan bapak. mohon pendapatnya pak. " apakah diperbolehkan adendum kontrak jika pengalihan volume pekerjaan antara item pekerjaan? kasusnya begini " dalam kontrak awal volume pekerjaan galian tanah(cara manual) 480 M3, dalam pelaksanaannya volume galian tanahnya membengkak menjadi 4000 M3.item pekerjaan pas.batu kali dengan volume 280 M3. rencana untuk menutup kelebihan volume galian tanah akan diambil dari sebagian volume pekejaan pasangan batukali dan dari jenis item pekerjaan lainnya. pertanyaannya apakah berdasarkan aturan diperbolehkan. dan apakah jenis adendum kontrak ini (nilai kontrak tetap) nilai cconya tidak melebihi 10%.mohon penjelasannya. terimakasih

    BalasHapus
  3. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly

    BalasHapus
  4. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly

    BalasHapus