Like Us Facebook

Pengadaan Kendaraan Bermotor (Mobil/Sepeda Motor)


Pengadaan Barang dan Jasa - Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (5) huruf e dinyatakan bahwa Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Dipenjelasan ayat ini dinyatakan bahwa Publikasi harga antara lain dalam Portal Pengadaan Nasional dan dalam website masing-masing Penyedia Barang/Jasa.

Daftar harga yang dapat digunakan untuk menjadi acuan harga adalah yang diumumkan melalui portal pengadaan nasional dan website masing-masing Penyedia Barang/Jasa. Sehingga harga yang berasal dari Penyedia barang/jasa saja belum dapat dijadikan acuan harga, sehingga pengadaan kendaraan dengan Penunjukan Langsung belum dapat dilakukan.
Setelah diterbitkannya Peraturan Kepala LKPP No.6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya dan dipublikasikannya Katalog Kendaraan Bermotor, maka pengadaan kendaraan bermotor pemerintah sudah dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung.
Penunjukan Langsung kendaraan bermotor untuk pemerintah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. PPK menyusun HPS berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah, acuan HPS yang ditayangkan portal pengadaan nasional dan website Penyedia kendaraan pemerintah serta Peraturan Daerah mengenai tarif PKB dan BBN-KB daerah masing-masing.
2. ULP/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan negosiasi harga dengan melakukan survei harga pasar  kendaraan dengan memperhatikan: apabila menggunakan telepon, mencatat nomor telepon, tanggal dan waktu telepon, nama tenaga penjualan dan nama dealer yang dihubungi. Apabila menggunakan metode kunjungan langsung, mengumpulkan brosur disertai tanggal dan lokasi pengambilan brosur, nama dan nomor telepon tenaga penjualan yang bisa dihubungi, besaran potongan harga setiap model dan tipe kendaraan. Hasil survey harga pasar didokumentasikan.
3. ULP/Pejabat Pengadaan mengundang Penyedia untuk melakukan negosiasi dengan acuan harga mobil plat merah on the road dan plat hitam on the road. Negosiasi dilakukan untuk mendapat harga satuan yang diharapkan lebih rendah apabila volume pengadaan kendaraan lebih dari satu unit.
4. Hasil negosiasi dituangkan dan diatur didalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan antara K/L/D/I dan Penyedia. Kemudian PPK mencetak Surat Pesanan kendaraan pemerintah melalui Sistem Penunjukan Langsung kendaraan pemerintah.
5. Penyedia menyerahkan kendaraan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pemerintah, STNK diterbitkan maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah serah terima kendaraan dilakukan dan BPKB diserahkan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah serah terima kendaraan dilaksanakan.
6. PPK memasukan data tanggal penerimaan kendaraan, STNK dan BPKB dalam Sistem Penunjukan Langsung kendaraan pemerintah.
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pasal 38 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 hanya dapat dilakukan kepada dealer yang menggunakan harga GSO, bukan semua dealer kendaraan bermotor. Harga pembelian kendaraan dinas tersebut mengacu kepada harga yang diterbitkan oleh ATPM untuk jangka waktu tertentu, yang publikasinya dikoordinasikan oleh LKPP.  Harga per unit kendaraan bermotor mengacu kepada Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya.
Harga kendaraan operasional dan peruntukan eselon I harus mengacu kepada nilai tertinggi yang ditetapkan Permenkeu dalam Standard Biaya Umum.
Untuk pengadaan kendaraan dengan spesifikasi tertentu dan tidak tercantum dalam e-catalogue, maka harus dilakukan dengan pelelangan umum. Bila paket untuk mobil dimaksud digabungkan dengan mobil yang sudah memiliki harga GSO, maka dapat dilakukan pemecahan paket.
Daftar katalog untuk Penunjukan Langsung kendaraan sudah dipublikasikan di portal pengadaan nasional http://www.lkpp.go.id/katalog/index.php/katalog/daftar_katalog_umum. Untuk merek kendaraan yang tidak tercantum didalam e-catalogue yang diterbitkan di portal pengadaan nasional, maka tidak dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung tetapi harus dilakukan dengan pelelangan umum sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pelelangan ditujukan kepada dealer yang menawarkan harga GSO. Mengingat harga kendaraan termasuk besaran PKB, maka pengadaan kendaraan bermotor harus disesuaikan dengan lokasi pengguna.
Pengadaan kendaraan ambulance dengan Penunjukan Langsung menggunakan harga GSO hanya dapat menggunakan ATPM KIA, karena yang tercantum di e-catalogue dan sudah memiliki kontrak payung dengan LKPP untuk kendaraan ambulance hanya KIA. Jika spesifikasi dari KIA tidak memenuhi spesifikasi yang diinginkan, maka pengadaannya harus dilakukan dengan pelelangan umum. K/L/D/I juga dapat melakukan pengadaan kendaraan standar yang akan dimodifikasi menjadi ambulance dengan Penunjukan Langsung menggunakan harga GSO, tetapi paket modikasinya harus dipisahkan. Pengadaan paket modifikasinya harus didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang pada dasarnya dilakukan dengan pelelangan umum (pasal 36 ayat(1)).
LKPP untuk saat ini tidak menerbitkan harga GSO untuk kendaraan roda dua, sehingga ULP/Panitia Pengadaan tidak dapat melakukannya dengan Penunjukan Langsung sebagaimana pasal 38 ayat 5. Untuk pengadaan kendaraan roda dua tersebut, ULP/Panitia Pengadaan dapat melakukannya dengan pelelangan umum (Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 pasal 36 ayat (1)). Pelelangan umum tersebut hanya dapat diikuti oleh main dealer/dealer yang menawarkan harga GSO.Main dealer ini umumnya berstatus usaha non kecil. Dengan demikian meskipun pekerjaan tersebut bernilai sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) namun paket tersebut tidak diperuntukkan bagi usaha kecil, karena usaha kecil tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan tersebut (pasal 100). Namun jika pengadaan kendaraan bermotor roda dua tersebut bernilai dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka dapat dilakukan pengadaan langsung kepada main dealer/dealer yang menawarkan harga GSO.
Untuk kepala lembaga non-kementerian bisa digunakan standar untuk eselon I, jika spesifikasi yang dibutuhkan ada dalam e-catalogue. Jika kendaraan bermotor tersebut tidak tercantum dalam e-catalogue, maka harus dikompetisikan dengan dealer/main dealer yang menawarkan harga GSO.
Untuk pengadaan kendaraan dengan spesifikasi tertentu, termasuk penambahan aksesoris dan tidak tercantum dalam e-catalogue, maka harus dilakukan dengan pelelangan umum. Menurut informasi yang kami peroleh dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, aksesori mobil yang tidak mendukung fungsi dari kendaraan tersebut tidak dapat dibiayai oleh APBN.
Pelelangan umum untuk pengadaan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan pascakualifikasi dengan mengkompetisikan beberapa main dealer yang dapat menawarkan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis minimal yang dibutuhkan, meskipun nilai paket pengadaan tersebut ditujukan untuk usaha kecil. Sebagaimana ketentuan dalam pelelangan, maka tidak boleh mengarah ke suatu merk. Untuk itu dapat spesifikasi teknis yang dapat dipenuhi oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis kendaraan bermotor.
Pengadaan Kendaraan dapat dilakukan dengan Pelelangan Umum, selain Penunjukan Langsung dengan menggunakan harga GSO yang ditayangkan di Portal Pengadaaan Nasional. Daftar Harga Kendaraan di Portal Pengadaan Nasional secara periodik dilakukan update data, sehingga ketika proses update data dilakukan maka Daftar Harga tersebut tidak dapat diakses. Proses update setiap bulannya tidak berlangsung lama, Poka ULP yang akan melakukan pengadaan kenderaan bermotor dapat menunggu sampai harga tersebut muncul kembali.
Sumber : Konsultasi LKPP

Posting Komentar

14 Komentar

  1. Pak Galih, mohon tanya bila pengadaan kendaraan bermotor spesifikasinya hanya dimiliki satu merk tertentu, bagaimana landasan hukumnya.

    terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  2. silakan baca Peraturan Kepala LKPP No.6 Tahun 2011, apakah hal itu memungkinkan.

    BalasHapus
  3. kalau didaerah kami ada satu dealer saja yaitu honda utk pembelian motor roda dua bentuk dokumennya seperti apa dan harga motornya sudah termasuk pajak. terima kasih.

    BalasHapus
  4. pak, pengadaan kendaraan bermotor menggunakan SPK dan Pejabat pengadaan saja apa bisa yah??

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. pak, bagaimana untuk kendaraan roda empat yang tidak lazim di gunakan sebagai kendaraan pemerintah. apakah di perbolehkan? misal semacam merek wv, maria mercedes atau yang aneh2.

    BalasHapus
  7. Pak. mau tanya kalau draft model surat putus kontrak seperti apa,,,,trimakasih.qodratullah dinas kesehatan kota tangerang

    BalasHapus
  8. Untuk penerbitan Surety Bond seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) maupun Jaminan Pemeliharaan silahkan hubungi 0818778145 atau info lebih lanjut di http://suretybond10.blogspot.com

    BalasHapus
  9. Met Pagi Pak... Mo nanya, jadi sekarang untuk pengadaan kendaraan roda dua, sudah tidak bisa melalui penunjukan langsung ya Pak??

    BalasHapus
  10. malem pak mau nanya apa benar harga dari dialer untuk pengadaan kendaraan dinas lebih mahal dari pada untuk umum terima kasih ya pak

    BalasHapus
  11. mau tanya, pengadaan kendaraan dinas secara e-katalog apakah diperlukan penggunaan format dokumen lelang (sbd penunjukan langsung barang, peraturan lkpp no 15)?

    BalasHapus
  12. untuk pengadaan kendaraan di bulan januari 2014 belum muncul e-katalog. apakah boleh kita menggunakan e-katalog tahun 2013. mengingat segera harus diadakan.

    BalasHapus
  13. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly

    BalasHapus
  14. ASSALAMU'ALAIKUM...
    NAMA SAYA (EVA) TKW DI MALAYSIA
    Maaf sebelumnya jika lewat Tempat ini saya menceritakan kisah hidup saya niat saya hanyalah semata ingin berbagi tapi semua tergantung Anda percaya atau tidak yang jelasnya inilah kenyataan nya...
    Syukur alhamdulillah kini saya bisa menghirup udara segar di indonesia karnah sudah sekian lama saya ingin pulang ke kampung halaman namun tak bisa karna ada hutang yang harus saya bayar di majikan yaitu 375 juta untuk uang indo namun,saya tidak pusing lagi sebab kemaring saya di berikan Info oleh seseorang yang tidak saya kenal,katanya kalau mengalami kesulitan Ekonomi,Terlilit hutang silahkan minta bantuan sama MBAH BUYUT di Nomor Telpon (0812 4155 849) di jamin bantuan beliau 100% …
    INILAH JENIS PESUGIHAN BANTUAN DARI MBAH BUYUT
    1.PESUGIHAN
    2.TOGEL 3D/4D/5D
    3.DANAH GHAIB
    4.PENGGANDAAN UANG
    5.NIKAH JIN
    6.PENGLARIS BISNIS (Jualan,Tokoh,warung)
    7.PERLANCAR DALAM BERBAGAI HAL
    Jadi saya beranikan diri menghubungi beliau dan menyampaikan semua masalah saya dan alhamdulillah saya bisa di bantu,kini semua hutang saya sama majikan saya di MALAYSIA semua bisa terlunasi dan punya modal untuk pulang kampung,,,,
    Jadi buat yang pengen seperti saya silahkan Hubungi MBAH BUYUT di nomor (0812 4155 849) Anda tidak usah ragu atau hal semacam sebab saya dan yang lainnya sudah membuktikan keampuhan bantuan beliau kini giliran Anda trimahkasi atas bantuan nya mbah
    << wassalam >>

    BalasHapus