Like Us Facebook

Pemberlakuan Perpres 54 tahun 2010

Dengan berlakunya aturan baru tentang pengadaan barang jasa pemerintah maka sesuai dengan aturan lain-lain dalam perpres 54/2010, dinyatakan bahwa:

1. Perpres 54/2010 berlaku sejak 6 Agustus 2010;

2. Pengadaan yg dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keppres80/2003.

3. Pengadaan yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keppres80/2003, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keppres80/2003.


4.Perjanjian/Kontrak yg telah ditandatangani berdasarkan Keppres80/2003, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

5.Keppres 80/2003 dicabut mulai 1 Januari 2011.

Jadi secara full peraturan baru tentang pengadaan barang jasa ini akan dimulai pada 1 Januari 2011, pengadaan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut dapat berpedoman pada keppres 80/2003 atau kalau sudah siap lebih baik menggunakan peraturan baru ini.

Sedangkan pengadaan atau kontrak yang sudah dilaksanakan dengan keppres 80/2003 maka dilanjutkan dengan tetap berdasarkan pada keppres 80/2003.

Posting Komentar

0 Komentar