Like Us Facebook

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berubah!

Perpres 54 tahun 2010 merubah tata cara pengadaan barang/jasa yang sebelumnya diatur dalam keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan tersebut salah satunya adalah dalam metode pemilihan penyedia barang/jasa.

Dalam pengadaan barang/jasa terdapat proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang memiliki tata cara berbeda untuk masing-masing jenis pengadaan, dalam perpres 54 tahun 2010 pemilihan penyedia barang/jasa diatur sebagai berikut:


A. Pengadaan Pekerjaan KONSTRUKSI

1. Pelelangan Umum ; pada prinsipnya semua pemilihan penyedia pengadaan jasa konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Umum

2. Pemilihan Langsung ; untuk pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi rp. 200 juta

3. Pengadaan Langsung ; untuk pekerjaan dengan ketentuan; merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta dapat dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung.

4. Pelelangan Terbatas ; apabila diyakini penyedianya terbatas dan pekerjaan kompleks maka dapat dilakukan dengan hanya mengundang peserta pengadaan yang diyakini mampu dengan cara Pelelangan Terbatas.

5. Penunjukan Langsung


B. Pengadaan BARANG/JASA LAINNYA

1. Pelelangan Umum ; pada prinsipnya semua pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa lainnya dan juga pekerjaan konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Umum.

2. Pelelangan Sederhana ; untuk pengadaan barang/jasa yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 200 juta.

3. Pengadaan Langsung ; untuk pekerjaan yang merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta.

4. Penunjukan Langsung

5. Kontes/Sayembara
Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Sayembara digunakan untuk pengadaan Jasa Lainnya.

Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang.

-

C. Pengadaan JASA KONSULTANSI

1. Seleksi Umum ; semua pengadaan jasa konsultansi pada prinsipnya dengan Seleksi Umum.

2. Seleksi Sederhana; dapat dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilaipaling tinggi Rp. 200 Juta.

3. Pengadaan Langsung; nilai pekerjaan paling tinggi Rp. 50 Juta.

4. Penunjukan Langsung;

5. Sayembara

Posting Komentar

0 Komentar