Like Us Facebook

Pengumuman Pengadaan (Pengumuman Lelang) di surat Kabar

Dengan berlakunya perpres 54 tahun 2010 maka pengumuman untuk pengadaan barang jasa cukup dilakukan di Website eprocurement atau website K/D/L/I (kemetrian dinas lembaga instansi) masing-masing dan tidak perlu di tayangkan di koran (media massa) baik propinsi atau pun koran nasional.

Ketentuan tentang pengumuman lelang ini berlaku untuk semua jenis metoda pengadaan dan semua jenis barang/jasa. Dengan berlakunya ketentuan ini maka biaya pengumuman dalam Rencana Anggaran dapat dihapuskan.


Namun ada sedikit pengecualian untuk pengadaan non kecil (besar), dimana untuk sampai denga bulan Juli 2011, maka tetap harus melakukan pengumuman lelang di koran Tempo, hal ini dikarenakan adanya pernyataan pada halaman-halaman terakhir perpres 54 tahun 2010 yang berbunyi:

Pengumuman di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.


Karena kontrak Koran Tempo sampai dengan Juli 2011, maka tentunya ketentuan ini haruslah diberlakukan.

Posting Komentar

0 Komentar