Like Us Facebook

Sertifikat Ahli Pengadaan menurut Perpres 54/2010

Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan kepada saya pada saat membawakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 adalah “apakah sertifikat kami masih berlaku seiring dengan keluarnya Perpres 54/2010 ?”
Pertanyaan ini wajar disampaikan, karena kalau kita melihat lebih jauh pengertian Sertifikat ahli pengadaan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 dengan pengertian Sertifikat ahli pengadaan pada Perpres 54/2010 memang memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Menurut Keppres 80/2003, Sertifikat Ahli Pengadaan adalah bukti memiliki keahlian dalam Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan menurut Perpres 54/2010 Sertifikat Keahlian pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah adalah bukti memiliki kompetensi dan Kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Dari pengertian ini saja sudah jelas terlihat bahwa makna Sertifikat L2, L4, dan L5 yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan Perpres 54/2010.
Makna sertifikat pada Perpres 54/2010 menekankan pada 2 hal, yaitu kompetensi dan kemampuan profesi.
Sehubungan dengan hal tersebut apakah sertifikat L2, L4, dan L5 yang saat ini berlaku masih dapat digunakan sesuai dengan Perpres 54/2010 ?
Jawabannya rupanya telah dikeluarkan pada akhir tahun 2010, bertepatan dengan tanggal 31 Desember 2010 dan menjadi sebuah kado tahun baru dari LKPP berupa Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
Pada Perka tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
  1. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa nantinya tidak hanya berupa 1 jenis sertifikat saja, melainkan terdiri atas 3 jenjang yaitu tingkat pertama/dasar, tingkat menengah, dan tingkat lanjut.
  2. Sertifikat keahlian tingkat menengah hanya boleh diikuti oleh mereka yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar, dan sertifikat keahlian tingkat lanjut hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki sertifikat keahlian tingkat menengah.
  3. Sertifikat L2, L4, dan L5 masih tetap berlaku hingga masa berlaku sertifikat tersebut habis.
  4. Sertifikat L2, L4, dan L5 setelah masa berlakunya habis, dapat dikonversi menjadi sertifikat keahlian tingkat pertama/dasar dengan masa berlaku 4 tahun setelah tanggal konversi
  5. Permohonan konversi Sertifikat L2 yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2008 (artinya yang sudah berakhir tahun 2010 ini) dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa dan fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
  6. Permohonan konversi Sertifikat L2 yang diterbitkan pada  2009 dan 2010 (artinya masih berlaku saat ini) dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa, fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, dan fotokopi sertifikat pelatihan atau bukti keikutsertaan sosialisasi Perpres 54/2010.
  7. Permohonan konversi Sertifikat L4 dan L5 dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa dan fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Nah, selamat mengurus konversi sertifikat dari L2, L4, dan L5 menjadi Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tingkat pertama/dasar.

Posting Komentar

0 Komentar