Like Us Facebook

Hal-hal Yang Tidak substanstial Yang Menggugurkan Penawaran

Pengadaan.galihgumelar.com - Pembaca Pengadaan Galih Gumelar, Seringkali dalam evaluasi ditemukan hal-hal yang tidak substanstial yang menggugurkan penawaran.


Hal-hal substansial adalah hal yang berhubungan dengan yang esensi atau pokok dalam suatu penawaran. Tanpa hal tersebut penawaran akan menjadi tidak memenuhi sebagai penawaran atau pekerjaan yang akan dikerjakan tidak akan tercapai.



Pokja ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) Ketidakikutsertaan dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan;


Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi.


Dari beberpa litelatur termasuk tulisan ini di dapat infromasi mengani hal ini, misal dalam hal jaminan penawaran bila meragukan penulisan nama kegiatan di jaminan penawaran.
Tertulis kegiatan pemeliharaan pagar BRS 600 meter yang seharusnya kegiatan pembangunan pagar BRC 606 meter maka substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran agar diverifikasi dengan dokumen penawaran yang lain, bila masih kurang jelas dan meragukan agar dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan.

Pembaca Pengadaan Galih Gumelar, perlu diketehaui dalam beberapa hal klarifikasi dapat dilakukan kepada penyedia peserta. Bila ada hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi kepada peserta tidak diperkenankan merubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi bila dokumen tidak sesuai akan dapat menggugurkan penawaran.
 
 
Sumber : Mujisantosa

Posting Komentar

0 Komentar