Like Us Facebook

Pokja Dilarang melakukan Post Bidding

Pengadaan.galihgumelar.com - Setelah batas waktu pemasukan penawaran :

1.    Penyedia dilarang mengubah, menambah, mengganti atau mengurangi dokumen penawaran



2. Pokja ULP dilarang mengubah, menambah, mengganti atau mengurangi dokumen pengadaan (dokumen pemilihan)

Dalam hal dokumen tidak jelas, pokja ULP dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengganti dokumen yang ada. Tidak boleh menambah dokumen yang ada.
Demikian juga pokja ULP setelah batas waktu pemasukan dokumen penawaran, tidak boleh menambah kriteria evaluasi.

Pemberian /penambahan dokumen setelah batas waktu pemasukan penawaran disebut post bidding.

Perubahan kriteria evaluasi setelah batas waktu pemasukan penawaran disebut post bidding dari sisi pokja ULP.



Perpres 70 tahun 2012  pasal 79



(1)       Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.


(2)       Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.


Penjelasan:  Tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.



Sumber : Perpres 70 tahun 2012 pasal 79 dan sumber lainnya

Posting Komentar

1 Komentar