Pengadaan.GalihGumelar.com - Peraturan Kepala LKPP nomor 14 tahun 2012 menyatakan bahwa surat jaminan
(a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yang ditetapkan olehMenteri Keuangan;
(b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran;
(d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
(f) nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan
(g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan
1 Komentar
Ijin share pak
BalasHapus