Like Us Facebook

Syarat Surat Jaminan Penawaran menurut Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012

Pengadaan.GalihGumelar.com - Peraturan Kepala LKPP nomor 14 tahun 2012 menyatakan bahwa surat jaminan 
penawaran memenuhi syarat apabila:

(a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yang ditetapkan olehMenteri Keuangan; 

(b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 

(c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran; 

(d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 

(e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; 

(f) nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan 

(g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan

Posting Komentar

1 Komentar