Like Us Facebook

Yang Dianggap Penawaran Menurut Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012

Pengadaan.GalihGumelar.com - Pokja ULP yang melakukan evaluasi terhadap penawaran peserta penawaran masih banyak menemui banyak kendala teruatama masalah komplit tidaknya penawaran, apakah standart dari dokumen penawaran dari peserta lelang, dan bagaiamakah syarat evaluasi administrasi hingga bagaimana jika surat penawaran tidak ada dalam file upload peserta lelang.

Seperti pada tulisan sebelumnya mengenai Perka LKPP Nomor 18 tahun 2012 "Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012" maka peserta lelang dianggap telah melakukan penawaran jika telah mengupload file penawaran dan memiliki kode pembukaan file penawaran.

Menurut Galih Gumelar, Hal ini dijelaskan dalam Lampiran Perka LKPP nomor 18 tahun 2012 BAB II point e nomor 6 point a dan b yang menyatakan : "File yang diaggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi"







Dengan demikian , maka yang dianggap penawaran menurut Perka LKPP Nomor 18 tahun 2012 adalah file upload peserta yang bisa dibuka dan dievaluasi dengan memenuhi kedua point sesuai lampiran Perka LKPP nomor 18 tahu 2012.









Sumber : Perka LKPP Nom 18 Tahun 2012

Posting Komentar

0 Komentar