Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan.GalihGumelar.com - Berikut ini kutipan Tata cara dan pengajuan permohonan Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada pasal 28 dan 29 Perka No. 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
(2) Permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana pada ayat (1) diajukan oleh:
* Setiap peserta Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa wajib mengisi biodata sebagaimana terlampir di sini
Langkah- langkah untuk menelusuri pengiriman :
* Jika menggunakan BEX
1. Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat (Biasanya dengan kode PD diikuti dengan 7 kode numerik)
2. Buka Website Bex : www.bexindonesia.com
3. Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom "Bex Tracing"
4. Call Center Bex (021) 87785151
* Jika menggunakan POS Indonesia
1. Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat
2. Buka Website Pos Indonesia : www.posindonesia.co.id , untuk Pos Luar Negeri : ems.posindonesia.co.id
3. Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom "Lacak Kiriman"
Pasal 28
(1) Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa secara tertulis apabila masa berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa telah habis.(2) Permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana pada ayat (1) diajukan oleh:
- a. Pimpinan K/L/D/I paling rendah setingkat eselon II/Kepala Kantor untuk pegawai yang bekerja pada K/L/D/I tersebut; atau
b. Orang perorangan bagi non K/L/D/I.
Pasal 29
(1) Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan persyaratan:- a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;
b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. melampirkan salinan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
d. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance).
- a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;
b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat;
e. melampirkan Daftar Hasil Ujian yang telah diunduh di situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id); dan
f. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance).
* Setiap peserta Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa wajib mengisi biodata sebagaimana terlampir di sini
Langkah- langkah untuk menelusuri pengiriman :
* Jika menggunakan BEX
1. Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat (Biasanya dengan kode PD diikuti dengan 7 kode numerik)
2. Buka Website Bex : www.bexindonesia.com
3. Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom "Bex Tracing"
4. Call Center Bex (021) 87785151
* Jika menggunakan POS Indonesia
1. Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat
2. Buka Website Pos Indonesia : www.posindonesia.co.id , untuk Pos Luar Negeri : ems.posindonesia.co.id
3. Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom "Lacak Kiriman"
1 Komentar
terima kasih
BalasHapus