Like Us Facebook

Apakah Pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?

Pengadaan Galih Gumelar - Pertanyaan ini sering muncul di setiap pembahasan baik di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Terlebih lagi apabila terdapat keterbatasan jumlah personil yang dapat memenuhi persyaratan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk mencari jawaban pertanyaan tersebut, marilah kita menelaah peraturan perundang-undangan yang ada.

Peran PPTK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres 70/2012 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa adalah membantu PPK dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini terlihat jelas pada Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Perpres 70/2012 yang menyatakan bahwa PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK.

Tugas pokok dan kewenangan PPK dijelaskan pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres 70/2012 (mohon untuk dilihat sendiri). Sedangkan tugas PPTK dijelaskan pada Pasal 12 ayat (5) Permendagri 13/2006. Apabila dicermati kedua pasal tersebut, tugas PPK dan PPTK secara keseluruhan hampir sama bila dikaitkan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa. Perbedaan yang mendasar adalah pada tugas PPTK tidak disebutkan kewenangan dalam menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian. Hal ini sejalan dengan UU 1/2004 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak ada pada PA/KPA. Sesuai Perpres 70/2012, PA menetapkan PPK untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya yang salah satunya adalah menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian, yang merupakan kewenangan PA yang didelegasikan kepada PPK bukan PPTK.

Oleh karena itu, PPTK dalam membantu tugas PPK, tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak. Dengan kata lain, PPTK tidak dapat menjadi PPK dikarenakan keterbatasan tugas dan kewenangan terutama dalam penandatanganan kwitansi/SPK/Kontrak.

Bagaimana bila adanya keterbatasan jumlah personil yang dapat memenuhi syarat pengangkatan PPK terutama Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa?

Pasal 12 ayat (2b) Perpres 70 Tahun 2012 menyatakan bahwa dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk, a) PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau, b) PA/KPA yang bertindak sebagai PPK (persyaratan pada ayat (2) huruf g adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Dari pasal tersebut, jelas disebutkan apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan maka tugas dan tanggungjawab PPK dikembalikan kepada pejabat eselon I dan II (untuk menjabat), dan/atau PA/KPA (bertindak selaku) tanpa harus memiliki sertifikat keahlian barang/jasa. Dengan demikian jelas PPTK tidak sama dengan PPK dan tidak boleh disamakan wewenangnya.:

Posting Komentar

0 Komentar