Like Us Facebook

Sekilas Mengenai PPTK

Pengadaan Galih Gumelar - Ada beberapa hal yang bisa didapatkan mengenai PPTK dengan segala ketentuannya sebagai berikut:




  1. Jabatan PPTK berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dititipkan pada PP 58/2005 sehinga PPTK juga ada di pengelolaan APBD.
  2. PPTK versi Kemendagri (PPTK Kemendagri) berbeda karakteristik dengan PPTK versi PP 58/2005 (PPTK APBD).
  3. Perpres 16/2018 menganut paham PPTK Kemendagri yaitu PPTK adalah pembantu PPK.
  4. PPTK adalah penerima kewenangan mandatori dari PA/KPA dalam rangka pengendalian kegiatan untuk itu PPTK bertanggungjawab secara formil kepada PA/KPA.
  5. PA/KPA bertanggungjawab secara formil dan materiil kepada negara juga bertanggung gugat kepada pihak lain dalam perikatan.
  6. Setiap PPTK bertanggungjawab secara pribadi dari sisi hukum pidana selama terpenuhi kedua unsur pidana yaitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus rea). Jika hanya ditemukan kesalahan dalam perbuatan atau pelaksanaan tugas tanpa bisa dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) maka kesalahan hanya bersifat administratif atau perdata.

Posting Komentar

0 Komentar