Like Us Facebook

Jasa Konstruksi/Pemborongan

PERTANYAAN YANG MASUK:
1. Rekomendasi mengenai permohonan PT. X, yang merupakan pemenang pada pelelangan pekerjaan pembangunan Gedung Tahap I. Apakah secara teknis/prosedur dan perundang-undangan yang berlaku memungkinkan untuk penunjukan langsung pelaksanaan pembangunan Tahap II atau harus tetap melalui proses pelelangan secara umum?.
a. Pada prinsipnya pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan dengan metoda pelelangan umum sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 pasal 17 butir (1);


b. Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penunjukan langsung dapat dilakukan apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dalam pasal 12 butir (1) a. 5) yaitu pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Bilamana sifat pertanggungan tersebut dapat dipisahkan, maka pekerjaan tahap II dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa lainnya dan proses pemilihan penyedia barang/jasanya diupayakan dilakukan dengan pelelangan umum;

c. Bilamana dilakukan penunjukan langsung dan mengingat pada pembangunan gedung tahap II kemungkinan besar akan terdapat item pekerjaan baru yang tidak didapat dalam kontrak sebelumnya, maka panitia harus menentukan spesifikasi teknis dan menilai/menegosiasi harga secara profesional agar tidak terjadi kerugian yang berdampak pada pemborosan keuangan negara;

d. Bilamana terdapat banyak item pekerjaan baru pada pembangunan tahap II, maka item baru ini seharusnya dilelangkan, sedangkan pekerjaan yang betul-betul merupakan satu kesatuan konstruksi dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia jasa sebelumnya;

e.Tanggapan terhadap permohonan PT. X untuk penunjukan langsung agar disesuaikan dengan butir-butir tersebut diatas.

2. Bagaimana peraturan mengenai kualifikasi gred perusahaan jasa konstruksi menurut ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, terkait dengan peraturan LPJK?
a. Mengacu pada Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 pasal 7 ayat (2) disebutkan Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres 80 Tahun 2003. Aturan yang dikeluarkan oleh LPJK tidak boleh bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003;
b. Sebagaimana ketentuan pasal 46 dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, klasifikasi penyedia barang/jasa hanya digolongkan atas usaha kecil dan non kecil. Paket pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa non-kecil sepanjang kompetensi minimum yang diperlukan telah dipenuhi. Pembatasan penyedia barang/jasa yang lebih mampu akan menghambat persaingan dan melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa, sebagaimana dimaksud dalam Keppres 80 Tahun 2003 pasal 3 huruf c yaitu prinsip terbuka dan bersaing. Perusahaan dengan kualifikasi gred 6 dan gred 7 tidak boleh dilarang untuk mengikuti lelang pekerjaan dengan nilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Demikian juga perusahaan dengan kualifikasi gred 5 tidak boleh dibatasi maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sepanjang kemampuan dasar (KD) memenuhi persyaratan minimal paket pekerjaan yang dilelang.
3. Apakah proses lelang untuk paket pekerjaan Perbaikan dan Penggantian Alat Pemadam Kebakaran Gedung dan Sumur Pipa Air merupakan paket pengadaan barang atau jasa pemborongan sehubungan dengan persyaratan SIUP dan SIUJK?
a. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 12, Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa;
b. Mengacu pada butir (a) diatas, maka pekerjaan Perbaikan dan Penggantian Alat Pemadam Kebakaran Gedung serta Perbaikan dan Penggantian Sumur Pipa Air yang terdiri dari paket-paket pengadaan dan pemasangan barang merupakan pekerjaan jasa pemborongan/konstruksi. Dengan demikian para penyedia barang/jasa yang mengikuti pelelangan dimaksud harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab II A. 1. b. 1) a).

Posting Komentar

0 Komentar