Like Us Facebook

Membuat LPSE

Perpres 54 tahun 2010 menyebutkan bahwa LPSE merupakan unit kerja yang menyelenggarakan pengadaan secara elektronik.  LPSE mengoperasikan sistem eprocurement SPSE yang dikembangkan oleh LKPP. SPSE dikembangkan dengan semangat free license sehingga diberikan secara gratis ke instansi. SPSE juga menggunakan sofware-sofware free license baik database (Postgres) dan sistem operasi (Linux). Instansi cukup menyediakan anggaran untuk perangkat keras, akses internet, sosialisasi, dan training.


Tim LPSE dan Unit LPSE

LPSE-LPSE yang telah berdiri sebagian besar masih berupa tim ad hocyang berasal dari unit-unit kerja yang berbeda.  Tim ini umumnya di bawah koordinasi biro umum, biro administrasi pembangunan, Bappeda, atau dinas kominfo. Tidak ada ketentuan baku tentang penempatan tim LPSE di dalam struktur organisasi pemerintahan.
Pembentukan LPSE sebagai tim akan mempercepat implementasi. Pada awal implementasi, jumlah paket yang dilelang relatif sedikit; belasan paket mungkin. Selain melaksanakan e-procurement, tim LPSE bertugas juga untuk mempersiapkan unit kerja permanen, LPSE. Umumnya pembentukan unit kerja ini memerlukan waktu 1 tahun anggaran.
Tim LPSE jauh lebih mudah dan cepat dibentuk karena hanya perlu SK dari pimpinan instansi. Sementara itu pembentukan unit kerja LPSE memerlukan koordinasi dengan unit-unit lain misalnya biro kepegawaian dan biro hukum. Lebih jauh lagi, pegawai-pegawai yang menempati posisi di unit LPSE merupakan mutasi dari unit-unit lain yang memerlukan koordinasi dan persetujuan dari pimpinan unit yang bersangkutan.
Berdasarkan pengalaman, tim LPSE berjalan selama satu atau dua tahun. Berikutnya unit LPSE terbentuk sebagai unit permanen. Di Kementerian Keuangan, LPSE merupakan unit (Pusat LPSE) eselon 2 di bawah Sekretariat Jenderal. Di Provinsi Jawa Barat, Balai LPSE berada di bawah Dinas Kominfo. Anggota tim LPSE, setelah terbentuknya unit LPSE, umumnya akan mengisi posisi-posisi di LPSE. Berita gembiranya, sebagian besar naik jabatan.

Mempersiapkan Unit LPSE

Setelah tim LPSE terbentuk, tim ini dapat melaksanakan e-procurement. Di samping itu, tim ini juga perlu mempersiapkan pembentukan unit LPSE yang permanen. Untuk mendirikan LPSE diperlukan langkah-langkah antara lain
  1. Menyusun SK pembentukan LPSE yang di dalamnya terdapat
    • Struktur organisasi LPSE
    • Deskripsi kerja
  2. Membersiapkan organisasi LPSE, antar lain
    • Mempersiapkan ruangan
    • Pengisian pos jabatan di LPSE. Ini bisa dikoordinasikan dengan biro kepegawaian

Draft Regulasi

LKPP telah membuat draft regulasi terkait LPSE dan penerapan e-procurement. Silakan download pada link di bawah ini.
  1. Penerapan E-Procurement
  2. Pembentukan Tim LPSE
  3. Pembentukan Unit Kerja LPSE

Posting Komentar

0 Komentar