Perpres 54 tahun 2010 merubah tata cara pengadaan barang/jasa yang sebelumnya diatur dalam keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan tersebut salah satunya adalah dalam metode pemilihan penyedia barang/jasa.
Dalam pengadaan barang/jasa terdapat proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang memiliki tata cara berbeda untuk masing-masing jenis pengadaan, dalam perpres 54 tahun 2010 pemilihan penyedia barang/jasa diatur sebagai berikut:
A. Pengadaan Pekerjaan KONSTRUKSI
1. Pelelangan Umum ; pada prinsipnya semua pemilihan penyedia pengadaan jasa konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Umum
2. Pemilihan Langsung ; untuk pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi rp. 200 juta
3. Pengadaan Langsung ; untuk pekerjaan dengan ketentuan; merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta dapat dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung.
4. Pelelangan Terbatas ; apabila diyakini penyedianya terbatas dan pekerjaan kompleks maka dapat dilakukan dengan hanya mengundang peserta pengadaan yang diyakini mampu dengan cara Pelelangan Terbatas.
5. Penunjukan Langsung
B. Pengadaan BARANG/JASA LAINNYA
1. Pelelangan Umum ; pada prinsipnya semua pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa lainnya dan juga pekerjaan konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Umum.
2. Pelelangan Sederhana ; untuk pengadaan barang/jasa yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 200 juta.
3. Pengadaan Langsung ; untuk pekerjaan yang merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta.
4. Penunjukan Langsung
5. Kontes/Sayembara
Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Sayembara digunakan untuk pengadaan Jasa Lainnya.
Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang.
-
C. Pengadaan JASA KONSULTANSI
1. Seleksi Umum ; semua pengadaan jasa konsultansi pada prinsipnya dengan Seleksi Umum.
2. Seleksi Sederhana; dapat dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilaipaling tinggi Rp. 200 Juta.
3. Pengadaan Langsung; nilai pekerjaan paling tinggi Rp. 50 Juta.
4. Penunjukan Langsung;
5. Sayembara
0 Komentar