Like Us Facebook

Pekerjaan Lanjutan

Pengadaan Barang dan Jasa - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 52 ayat (2), Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (untuk pengadaan yang dibiayai APBN), atau mendapatkan persetujuan Kepala Daerah (untuk pengadaan yang dibiayai APBD); 

Dengan demikian untuk pekerjaan yang dalam perencanaannya tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sudah direncanakan untuk dikerjakan dalam beberapa tahap (tahun anggaran), maka pekerjaan tersebut harus dialokasikan untuk kontrak tahun jamak. Pekerjaan dimaksud tidak dapat dipecah-pecah, dimana terlebih dahulu dibuat pekerjaan tahap awal dan diselesaikan dengan pekerjaan lanjutan;

Apabila kontrak yang akan digunakan adalah kontrak tahun jamak, maka harus diumumkan pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa dimulai. Proses pemilihan tersebut baru dapat dimulai setelah mendapatkan persetujuan alokasi dana untuk tahun jamak dari pejabat yang berwenang sebagaimana butir 1 (satu) di atas;

Dalam hal telah dilakukan pemecahan paket untuk pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilakukan dengan kontrak tahun jamak, maka penyedia yang sudah bekerja harus dapat mempertanggungjawabkan teknis konstruksi sesuai dengan lingkup pekerjaannya. Selanjutnya proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan lanjutan tetap dilakukan melalui metoda pelelangan umum. Bilamana tidak terdapat peserta pelelangan yang berminat dan bersedia menerima kondisi hasil dari sebagian pekerjaan terdahulu beserta resiko kegagalan pelaksanaan pekerjaan lanjutan dimaksud, maka dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada penyedia jasa sebelumnya hanya terhadap bagian pekerjaan tersebut;  

Penunjukan langsung tersebut mengacu pada PP No. 29 Tahun 2000 Pasal 12 ayat 1.a dan peraturan dibawahnya. Pekerjaan lanjutan dimaksud hanya untuk pekerjaan yang  merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah;

Meskipun demikian, mengacu kepada ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (5) huruf b, penunjukan langsung yang dimaksud pada butir (5) di atas hanya dapat dilakukan untuk Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); 

Bilamana kompetisi tidak dimungkinkan sebagaimana diuraikan pada butir (4) di atas, dan berdasarkan pendapat instansi teknis terkait pertanggung jawaban pekerjaan tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain maka dapat dilakukan penunjukan langsung. Penunjukan langsung tersebut disertai dengan alasan teknis mengenai ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang dilanggar. Dalam melakukan proses penunjukan langsung harus dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (3)), mengingat dalam penunjukan langsung tidak terjadi kompetisi;

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres 106 Tahun 2007 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan demikian LKPP tidak berkompeten untuk memberikan justifikasi teknis terhadap penilaian satu kesatuan konstruksi, khususnya untuk pekerjaan lanjutan. Hal ini merupakan tanggung jawab instansi teknis terkait yang dimaksud pada butir (7) di atas;

Pemilihan penyedia untuk pekerjaan finishing yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi harus dilakukan melalui pelelangan umum (pasal 35 ayat (3) a).

Posting Komentar

0 Komentar