Like Us Facebook

Apakah perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil tidak boleh mengikuti paket pekerjaan di atas 2,5 M ?

Pengadaan.GalihGumelar - Yang sering menjadi pertanyaan oleh penyedia ataupun oleh non penyedia barang dan jasa adalah Apakah perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil tidak boleh mengikuti paket pekerjaan di atas 2,5 M ?

Apabila dilihat dari web Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) di web http://iapi-indonesia.org/?page_id=55 maka jawabannya adalah usaha kecil boleh mengikuti, karena tidak ada larangan atau peraturan yang mengikat.

  Pertanyaan ini muncul karena pada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 huruf h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.

    Kalimat “Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil” rupanya menimbulkan pemahaman bahwa KD adalah persyaratan sebagai usaha non kecil. Benarkah demikian? KD bukanlah persyaratan sebagai usaha non kecil, namun persyaratan untuk mengikuti paket yang dikhususkan untuk usaha non kecil. Dua mainstream ini dapat dipilah menjadi beberapa kategori.

Kategori persyaratan paket usaha (barang/jasa).
Kategori Persyaratan usaha (penyedia).
Kategori persyaratan paket usaha dari sisi barang/jasa atau supply dalam bahasa Supply Chain Management (SCM). Dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 kategori persyaratan paket usaha ini terbagi 2 yaitu paket usaha kecil dan paket usaha non kecil.



Kategori Persyaratan Paket Usaha (Barang/Jasa)

Paket Usaha Kecil

Paket usaha kecil persyaratan utamanya adalah paket yang barang/jasanya bernilai tidak melebihi 2,5 milyar atau barang/jasanya tidak membutuhkan kompetensi teknis tinggi yang dapat dipenuhi mayoritas usaha mikro, usaha kecil atau koperasi kecil. Kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper dan lainnya.

Berdasarkan kebijakan pengadaan barang/jasa terkait peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa, paket usaha kecil ini hanya boleh diikuti oleh usaha mikro, kecil atau koperasi kecil.

Kualifikasi teknis penyedia yang dapat mengikuti paket usaha kecil ini adalah wajib memenuhi persyaratan administratif kualifikasi dan teknis kualifikasi seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 19 ayat 1.

Seperti telah dibahas dalam artikel Pasal 19 Ayat 1 Huruf C Benarkah Tentang Pengalaman Sejenis? Bahwa persyaratan teknis kualifikasi adalah sebagai berikut:

a. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
b. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.         memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
d.         memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
e.         khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
f.         khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Khusus untuk paket usaha kecil beberapa persyaratan teknis kualifikasi yang diatur pasal 19 ayat 1 dikecualikan yaitu:

a.         memiliki kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;

b.         memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

Paket Usaha Non Kecil

Paket usaha non kecil persyaratan utamanya adalah paket yang barang/jasanya bernilai lebih dari 2,5 milyar atau barang/jasanya membutuhkan kompetensi teknis tinggi yang secara umum tidak mudah dipenuhi mayoritas usaha mikro, usaha kecil atau koperasi kecil. Untuk paket usaha non kecil ini kualifikasi penyedia yang boleh melaksanakan pekerjaan adalah seluruh penyedia yang memenuhi seluruh persyaratan. Baik itu administratif kualifikasi maupun teknis kualifikasi yang dipersyaratkan, termasuk diantaranya ketentuan :

a.  Memiliki kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;

b. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

Dengan demikian pada paket usaha non kecil tidak ada lagi pembatasan usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil, usaha menengah atau usaha besar yang diperbolehkan mengikuti. Semua silakan memasukkan penawaran dan berkesempatan menjadi pemenang selama memenuhi syarat administratif, teknis, harga dan kualifikasi. Khusus untuk persyaratan kualifikasi tentu karena paketnya adalah usaha non kecil semua panyedia harus memenuhi syarat yang diperuntukkan untuk usaha non kecil jika ingin jadi pemenang.

Kategori Persyaratan usaha (penyedia)

    Terkait persyaratan usaha disisi penyedia/supplier Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 tidak mempunyai batasan untuk mengatur. Karena hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008.

    Kategori persyaratan usaha terbagi atas:

Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Kriteria usaha ini tercantum dalam UU 20/2008 pasal 6 :

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(1) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Maka menjadi jelas bahwa persyaratan usaha (penyedia), tidak ditentukan oleh KD atau sub bidang usaha, tetapi oleh Kekayaan Bersih atau Omset Usaha.

Analoginya perusahaan A adalah penyedia konstruksi. Kemudian mempunyai kekayaan bersih Rp350.000.000,00 dan omset usaha satu tahun mencapai Rp1.500.000.000,00. Perusahaan ini tidak dapat dikatakan sebagai usaha non kecil. Meskipun secara hitung-hitungan KD-nya mencapai 3 x Rp1.500.000.000,00 = Rp4.500.000.000,00.

Surat Ijin Usaha

    Pertanyaan yang kerap muncul juga adalah bagaimana dengan Surat Ijin Usaha? Utamanya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Bukankah SIUP terdiri dari Kecil, Menengah dan Besar? Demikian juga dengan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) terbagi atas Kecil, Menengah dan Besar pula.

    Khusus tentang SIUP seringkali ditegaskan bahwa SIUP bukan satu-satunya ijin usaha non konstruksi. Masih banyak izin usaha lain seperti : Izin Bidang Agraria, Izin Bidang Rekreasi dan Hiburan, Izin Bidang Industri, Izin Bidang Kesehatan, Izin Bidang Perdagangan, Izin Bidang Pariwisata, Izin Umum dan lainnya. Kompleksnya sistem perijinan tidak menutup kemungkin satu lapangan usaha dapat dikerjakan oleh badan usaha yang memiliki izin perdagangan atau izin hiburan.

    SIUP seperti diatur pada 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah dirubah melalui Permendag Nomor : 46/M-DAG/PER/2009 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan jenis SIUP ada 3 yaitu SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang didasarkan hanya pada kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP membatasi diri hanya pengaturan tentang kekayaan bersih yang bersifat tetap atau statis. Sedangkan omset yang sifatnya dinamis seiring perkembangan volume usaha tidak menjadi ruang lingkup SIUP. Untuk itu klasifikasi usaha mikro, kecil, menengah maupun besar tidak tergantung pada SIUP, ini ditegaskan dalam UU 20/2008 pasal 6.

    Agak berbeda dengan SIUJK yang dilingkupi oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diatur secara teknis dalam, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 08 / PRT / M / 2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, klasifikasi kecil, menengah dan besar selain membatasi Kekayaan Bersih juga membatasi besaran paket pekerjaan yang dapat diikuti.

    Namun demikian secara garis besar tidak ada yang berbeda terkait ketentuan kategori paket usaha yang diatur Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012.

Dengan demikian pertanyaan apakah usaha kecil yang menawar pada paket usaha non kecil wajib memenuhi persyaratan KD dan Sub Bidang Usaha? Maka jawabannya adalah Ya! Karena keterlibatan usaha kecil pada paket usaha non kecil menandakan usaha kecil telah siap untuk naik kelas menjadi usaha non kecil jika berhasil memenangkan paket usaha non kecil. Setidaknya siap untuk bertahan sebagai usaha non kecil satu tahun kedepan, jika menang.

Dari beberapa situ pengadaan lainnya dijelaskan mengenai usaha kecil mengikuti paket diatas 2.5 M :

Pada beberapa pengumuman pengadaan sering ditampilkan mengenai persyaratan kualifikasi yang harus dimiliki oleh penyedia, salah satunya adalah “Kualifikasi Non Kecil”

Apa dasar dari pendapat ini ?

Mari kita lihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3

Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

Kemudian mari kita lihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 100 Ayat 3

Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.

Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?

Kalimat pada Pasal 100 Ayat 3 di atas merupakan kalimat perlindungan bagi Usaha Kecil yang menekankan bahwa pekerjaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M HANYA BOLEH diikuti oleh usaha kecil. Hal ini agar usaha non kecil tidak melahap semua pengadaan yang ada sehingga dapat mematikan usaha kecil.

Kalimat inilah yang sering disalahtafsirkan oleh banyak orang baik panitia, PPK, penyedia barang dan jasa bahkan pihak lainnya yang berkepentingan.

Selain itu, biasanya banyak yang berkepentingan berdalih bahwa ketentuan kecil dan non kecil sudah tertuang dalam Surat Ijin Usaha yang dimiliki oleh penyedia, sehingga apabila sudah ditetapkan bahwa pekerjaan itu hanya dikhususkan untuk usaha non kecil, maka tidak boleh dikerjakan oleh usaha kecil karena tidak sesuai dengan ijin usahanya.

Benarkah pendapat tersebut ?

Mari kita lihat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 Ayat 2

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pada aturan di atas, terlihat jelas bahwa kriteria usaha kecil hanya pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang bernilai sampai dengan 2,5 M, bukan membatasi bahwa usaha kecil hanya boleh ikut pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M

Jadi, apa yang membatasi usaha kecil untuk dapat mengikuti pengadaan ?

Yang membatasi bukanlah pada nilai lelangnya, melainkan kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Kompetensi teknis ini meliputi sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan.

Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?

Jawabnya adalah boleh, dengan catatan usaha kecil tersebut memenuhi persyaratan SDM, Teknis, Modal dan Peralatan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti pekerjaan.

Oleh sebab itu, panitia pengadaan/ Pokja ULP, PPK, atau pihak lain yang berusaha mengintimidasi pelelangan menggunakan hal ini sebagai kelemahan pelelangan agar tidak mengugurkan penyedia yang mendaftar menggunakan SIUP Kecil untuk pengadaan yang diperuntukkan bagi Non Kecil atau menolak pendaftaran dari penyedia tersebut.

Silakan dilihat kemampuan teknis dan kualifikasi dari penyedia tersebut, termasuk persyaratan KD untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Apabila setelah dievaluasi ternyata penyedia tersebut mampu melaksanakan, maka dapat tetap mengerjakan pengadaan tersebut.

Kalau demikian, bukankah enak usaha kecil bisa ikut semua lelang sedangkan usaha non kecil hanya bisa ikut yang bernilai di atas 2,5 M saja ? Sebaiknya ijin usaha tetap di usaha kecil saja dari pada diubah ke usaha non kecil walaupun penjualan tahunan sudah bernilai di atas 2,5 M :)

Mungkin pernyataan di atas akan muncul setelah membaca paparan ini.

Tapi, agar dapat berpikir kembali, silakan dibaca Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2008

Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).


Sehingga dapat diambil pengertian bahwa :


Masih banyaknya pertanyaan mengenai kualifikasi penyedia dan klasifikasi paket usaha, seperti apakah boleh usaha kecil menang di paket non kecil atau di atas 2,5 Milyar? Mendorong untuk mengupas ini dalam bentuk tulisan sederhana. Kalau dikaitkan dengan 2 hal pokok yang dicari dalam pengadaan barang/jasa yaitu penyedia dan barang/jasa, maka kualifikasi penyedia mengarah pada kompetensi penyedia. Sedangkan klasifikasi paket usaha mengarah pada barang/jasa-nya yang diorientasikan pada nilai/value harga.

Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 (P54/2010) dan seluruh perubahannya mengenal istilah usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil, usaha menengah
dan usaha besar untuk kualifikasi penyedia. Kemudian paket usaha kecil dan paket usaha non kecil untuk klasifikasi paket usaha.

KUALIFIKASI PENYEDIA

Definisi usaha mikro ada pada P54/2010 pasal 1 ayat 33 yaitu usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah .

    Kemudian usaha kecil pada P54/2010 pasal 1 ayat 34 yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 menerangkan:

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Sedangkan definisi usaha besar ada pada UU No. 20/2008 Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

KLASIFIKASI PAKET USAHA

    Untuk klasifikasi paket usaha dapat kita telusuri pada P54/2010 sebagai acuan pelaksanaan pengadaan. Pasal 24 ayat 2 berbunyi Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

    Paket usaha ini sangat lekat dengan kebijakan umum terkait pemaketan. Seperti tertuang pada pasal 22 ayat 3 tentang rencana umum pengadaan (RUP) dimana pada huruf c angka 1 bahwa salah satu kegiatan RUP adalah Pemaketan Pekerjaan. Kemudian di jelaskan pada Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Huruf c Angka 1 bahwa Pemaketan pekerjaan yang dimaksud antara lain menetapkan paket usaha kecil atau non kecil.

    Kemudian pada Bab VIII tentang Peran Serta Usaha Kecil tepatnya di Pasal 100 ayat 3 diuraikan bahwa Nilai
paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

    Kalau dikaitkan dengan UU 20/2008 pasal 6 ayat huruf b maka angka 2,5 Milyar ini dikaitkan dengan batasan kemampuan usaha dari usaha kecil yang diukur dari hasil penjualan tahunan. Kalau kita flashback pada Keppres 80 tahun 2003, tentu kita masih ingat bahwa nilai paket pekerjaan yang ditujukan pada usaha kecil maksimal adalah 1 Milyar. Hal ini juga dikaitkan dengan hasil penjualan tahunan yang diatur oleh Undang Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pada pasal 5 ayat 1 huruf b bahwa kriteria usaha kecil salah satunya adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Jadi formulasi dasarnya tidak berbeda.

KESIMPULAN

Dengan ditetapkannya nilai paket pekerjaan yang ditetapkan sebagai paket usaha kecil adalah maksimal 2,5 Milyar maka nilai paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar adalah paket usaha non kecil.

    Namun yang perlu dipahami adalah paket usaha berbeda dengan kualifikasi usaha. Paket usaha mengikat pada nilai paket pekerjaan. Sedangkan kualifikasi usaha mengikat pada kriteria kompetensi usaha yang diukur melalui kekayaan bersih dan/atau hasil penjualan tahunan.

Bahwa P54/2010 pasal 100 ayat 3 menyatakan bahwa nilai paket pekerjaan sampai dengan 2,5 M atau paket usaha kecil diperuntukan hanya untuk usaha mikro, kecil dan koperasi kecil. Bukan berarti usaha kecil dilarang menjadi penyedia pada paket usaha non kecil atau paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar.

    Karena kalimat diperuntukan bukan untuk membatasi kualifikasi usaha tapi membatasi paket usaha. Paket Usaha Kecil hanya untuk maksimal kualifikasi usaha kecil, sedangkan paket usaha besar tidak dibatasi. Kualifikasi usaha apapun bisa menjadi penyedia selama memiliki sumber dana dan sumber daya untuk melaksanakan pekerjaan baik secara administratif, teknis dan keuangan.

    Lagi pula tidak ada satupun pasal dalam P54/2010 yang secara tersurat maupun tersirat tidak membolehkan usaha kecil untuk bisa memenangkan paket usaha non kecil atau paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar. Ketika usaha mikro, kecil dan koperasi kecil berhasil memenangkan kompetisi di dalam paket usaha non kecil, bukankah saat itu usaha kecil sedang bertumbuh menjadi usaha menengah atau besar.

Tidak mungkin negara menghambat perkembangan usaha kecil untuk menjadi lebih maju. Karena sejatinya pembinaan usaha kecil bukan membina usaha kecil untuk tetap kecil selamanya


Berikut Bila di kutip Surat Edaran Permen PU :

E MENEG PU 16/SE/M/2010
Oleh: adm | Selasa, 04 Januari 2011 | Dibaca: 8056 kali
Featured image
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 23 November 2010

Kepada Yth:

Para Gubernur di Seluruh Indonesia;
Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementrian/Sekretaris Utama Lembaga;
Tim Pembina Jasa Konstruksi Propinsi di Seluruh Indonesia;
Dewan Pengurus LPJK Nasional;
Dewan Pengurus LPJK Daerah di Seluruh Indonesia;
Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan, serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja
SURAT EDARAN
Nomor: 16/SE/M/2010

Amat Segera

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa tugas pembinaan jasa konstruksi, meliputi tugas pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan, dilakukan oleh Pemerintah Pusat cq Menteri Pekerjaan Umum.

Sebagaimana diketahui, bahwa kualifikasi usaha dan nilai paket pekerjaan usaha jasa pelaksanaan, jasa perencanaan, jasa pengawasan untuk pekerjaan konstruksi terkait dengan beberapa peraturan perundangan, diantaranya adalah:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang menyatakan bahwa kriteria untuk usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan < Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 8B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mengatur tentang Kualifikasi usaha Jasa konstruksi.

Pasal 100 ayat (3) Peraturan Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa nilai paket pekerjaan pangadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali paket pekerjaan yang menunutut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.

I. UMUM

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait di bidang jasa konstruksi tentang kualifikasi usaha dan nilai paket pekerjaan, serta masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) yang diterbitkan oleh LPJK. Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memelihara kelancaran penyelenggaraan jasa konstruksi dan proses pengadaan jasa konstruksi.

II.KUALIFIKASI USAHA DAN NILAI PAKET PEKERJAAN UNTUK USAHA JASA PELAKSANAAN, JASA PERENCANAAN, DAN JASA PENGAWASAN

Pada saat ini, sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum sebagai pelaksanaan amanat PP Nomor 4 Tahun 2010, kualifikasi usaha jasa konstruksi diatur melalui Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, melalui Peraturan Lembaga Nomor 11a Tahun 2008 dan nomor 12a Tahun 2008. Namun dalam kedua Peraturan Lembaga tersebut terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam penetapan kualifikasi usaha kecil, menengah, dan besar.

Untuk menyikapi hal tersebut, kami selaku pembina di bidang jasa konstruksi menyatakan bahwa sebagian pengaturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 11a Tahun 2008 dan nomor 12a Tahun 2008 dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan jasa konstruksi dan perlu penyesuaian sebagai berikut:

1) Usaha jasa pelaksanaan pekerjaaan konstruksi untuk Gred 2 s.d. 4 termasuk usaha kecil, sedangkan Gred 5 s.d. Gred 7 termasuk usaha non kecil.
2) Usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan pekerjaan konstruksi untuk gred 2 termasuk usaha kecil, sedangkan gred 3 s.d. 4 termasuk usaha non kecil.
3) Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2010, maka pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi senilai sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan bagi usaha mikro/kecil termasuk koperasi kecil dapat diikuti oleh Gred 2,3, dan 4.
4) Adapun pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dapat diikuti oleh semua semua kualifikasi dengan syarat memenuhi persyaratanb teknis yang diperlukan.

III. MASA BERLAKUNYA SBU, SKA DAN SKT

Sebagaimana diatur dalam SE Menteri No 05/SE/M/2010 tanggal 25 Pebruari 2010 sebagai berikut:
Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja yang telah diregistrasi oleh LPJK masih berlaku dan tetap dapat digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, dan pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja yang masa berlakunya berakhir setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 dapat diperpanjang oleh LPJK untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan persyaratan sebagaimana diberlakukan pada saat penerbitan.
Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja yang belum diperpanjang sebagaimana angka 1 huruf b dan yang sudah berakhir masa perpanjangannya tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi Pemerintah dan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan mulai akhir tahun 2010.
Demikian agar Surat Edaran ini dapat disebarluaskan kepada seluruh pihak terkait untuk dilaksanakan, dan atas perhatiannya disampaikan terimkasaih.


MENTERI PEKERJAAN UMUM

DJOKO KIRMANTO


Tembusan disampaikan kepada Yth:

Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Seluruh Pejabat Eselon I dilingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.





Dan Berikut Beberapa Kutipan Ketentuan :

MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI EKERJAAN UMUM NOMOR : 08 / PRT / M / 2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN UBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI 

BAB IV
PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.

(2) Badan usaha jasa pelaksanaan memiliki subkualifikasi:
a. subkualifikasi kecil 1;
b. subkualifikasi kecil 2;
c. subkualifikasi kecil 3;
d. subkualifikasi menengah 1;
e. subkualifikasi menengah 2;
f. subkualifikasi besar 1; dan
g. subkualifikasi besar 2.
b. Lampiran 2
Rincian pembagian subklasifikasi usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 serta pembagian subklasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14.


Peraturan Lainnya : 

BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN BERDASARKAN 

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 08 / PRT / M / 2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI 

BAB IV
PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha


(2) Badan usaha jasa pelaksanaan memiliki subkualifikasi:
a. subkualifikasi kecil 1; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 1MILYAR
b. subkualifikasi kecil 2; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 1,75MILYAR
c. subkualifikasi kecil 3; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 2,5MILYAR
d. subkualifikasi menengah 1; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 10MILYAR
e. subkualifikasi menengah 2; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 50MILYAR
f. subkualifikasi besar 1; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 250MILYAR
g. subkualifikasi besar 2. BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI TAK TERBATAS


Sumber : Khalid, Samsulramli, Mujisantosa, IAPI, Surat Edaran Menteri PU dan Sumber Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar