Ternyata setelah ditelusuri oleh Pengadaan Barang Jasa Galih Gumelar, hal tersebut lemah hukum bahkan ada beberapa sumber mengatakan cacat hukum, karena pengawai tidak tetap / magang / TKK tidak bisa dikatan mewakili pemerintah atau instansi terkait karena statusnya bukan pegawai negeri sipil yang di atur dalam dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Bila melihat dasar hukum dan ketentuan bagi pekerja outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan pelaksananya, masing-masing adalah:
- Pasal 65 jo Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 dan Bab II Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2012 (“Permenakertrans No.19 Tahun 2012”) untuk pekerja outsourcing melalui perjanjian pemborongan pekerjaan;
- Pasal 66 jo Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 dan Bab III Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 untuk pekerja outsourcing melalui perjanjian penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
Maka pencantuman pegawai tidak tetap / magang / TKK pada SK pembagian tugas pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa sangat lemah hukum, apalagi jika yang bersangkutan di berikan wewenang mengawasi, minijau, membuat laporan yang di tanda tangani untuk pencairan dana pembayaran pengadaan barang dan jasa.
Perlu diketahui bahwa tenaga tidak tetap tersebut tidak bisa dikategorikan pegawai negeri, karena tidak memenuhi syarat sebagai pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Demikian juga tidak dapat dikatakan sebagai pegawai/tenaga honorer seperti dimaksud PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 56 Tahun 2012 jo PP No. 43 Tahun 2007.
Selanjutnya, tidak dapat disebut sebagai pegawai swasta, karena pemberi kerjanya adalah instansi pemerintah (baik Pusat maupun Daerah) melalui PPK. Sementara, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa PPK hanyalah pejabat yang bertanggung-jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dengan demikian, PPK bukan pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat PNS atau pegawai/tenaga honorer.
Sehingga hal di atas bisa berpotensi menimbulkan masalah, terutama karena adanya kekosongan hukum.
Dengan demikian dilihat dari pertimbangan hukum, untuk menghindari kekosongan hukum dan cacat hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka sebaiknya tenaga honorer tidak di masukan ke dalam jabatan teknis / pelaksana tertentu yang memiliki tanggung jawab langsung kepada negara di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah baik mungkin sebagai pengawas lapangan, pelaksana teknis ataupun tim teknis tertentu.
Sumber : Berbagai Sumber
0 Komentar