Like Us Facebook

Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2018


LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KATALOG
ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,

Menimbang : 
a. bahwa untuk memperluas penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral maka dipandang perlu untuk mendorong Lembaga/Institusi sebagai instansi penyusun dan pengelola Katalog Elektronik Sektoral;
b. bahwa untuk mendorong Lembaga sebagai instansi penyusun dan pengelola Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing;

Mengingat : 
1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 758); 
4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1372);

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 758) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan adalah barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang
telah ditetapkan sebagai acuan.
2. Competitive Catalogue adalah Katalog Elektronik tertutup yang memuat data dan informasi yang ditawarkan oleh Penyedia dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi dan harga dasar dalam batasan harga tertentu yang kemudian dikompetisikan secara otomatis melalui sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik.
4. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang/jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
5. Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga.
7. Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8. Kelompok Kerja Katalog adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah dalam rangka proses pemilihan Penyedia.
9. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I
adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
10. Kontrak Katalog adalah perjanjian kerja sama antara Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga
/Kepala Daerah dengan Penyedia untuk pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik sebagai dasar melakukan E-Purchasing.
11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah
lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
12. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perunang-undangan lainnya.
13. Online Shop adalah toko yang menjual produk melalui media internet dengan menggunakan web
browser.
14. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
15. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan pemesanan dalam E-Purchasing.
16. Pejabat yang Ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang ditunjuk Pimpinan Lembaga di luar PPK/Pejabat Pengadaan yang ditugaskan untuk melakukan pemesanan dalam E-Purchasing.
17. Pejabat Pemesan adalah pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/jasa dalam
E-Purchasing yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, PPK, atau Pejabat yang Ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga.
18. Penyedia Katalog Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Penyedia adalah badan usaha/orang perseorangan/Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis/badan penelitian/online shop yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya dalam Katalog Elektronik.
19. Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce adalah perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
20. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan
informasi pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikembangkan oleh LKPP.
21. Prinsipal Produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi
dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
22. Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga, yang telah ditetapkan tugas, fungsi, dan susunan organisasinya sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
23. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24. Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SIKaP adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
25. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat
permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Jenis Katalog Elektronik terdiri atas:
a. Katalog Elektronik Nasional;
b. Katalog Elektronik Sektoral; dan
c. Katalog Elektronik Daerah.
(2) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dan dikelola oleh LKPP dan berlaku secara nasional, meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaaan Konstruksi;
c. Jasa Lainnya;

d. Jasa Konsultasi; dan/atau
e. barang/jasa yang dimuat dalam online shop.
(3) Katalog Elektronik Sektoral, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga, berdasarkan persetujuan Kepala LKPP dan berlaku pada kementerian/Lembaga yang bersangkutan, meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaaan Konstruksi;
c. Jasa Lainnya; dan/atau
d. Jasa Konsultasi;
(4) Katalog Elektronik Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Kepala LKPP dan berlaku pada daerah yang bersangkutan, meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaaan Konstruksi;
1) umum; dan
2) tertentu (melalui Competitive Catalogue);
c. Jasa Lainnya; dan/atau
d. Jasa Konsultasi.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Para pihak dalam sistem Katalog Elektronik terdiri atas:
a. Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah;
b. kelompok kerja katalog; dan
c. Penyedia.

4. Ketentuan Paragraf 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 2
Menteri/Pimpinan Lembaga
Pasal 7

(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi:
a. menetapkan pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral:
1. pada proses pemilihan yang menggunakan metode lelang dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. pada proses pemilihan yang menggunakan metode seleksi dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. melakukan penetapan barang/jasa untuk dicantumkan dalam katalog elektronik sektoral;
c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan penyedia;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral;
e. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral; dan/atau
f. melakukan pemutusan Kontrak Katalog dalam Katalog Elektronik Sektoral. 
(2) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.

5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian/
Lembaga;
b. Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan; dan
c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.

6. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Usulan pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral dapat dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral.
(2) Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga dalam menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa:
a. jenis;
b. volume;
c. spesifikasi teknis;
d. waktu penggunaan;
e. rencana anggaran;
f. referensi harga atau HPS;
g. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar  negeri); dan
h. syarat Penyedia.
(3) Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Cq. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.

7. Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama
menugaskan Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan, untuk melakukan kajian terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala ULP/Kepala Unit yang
menangani Pengadaan menyampaikan hasil kajian kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama menyampaikan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dievaluasi dan kepada Menteri untuk diketahui.

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 maka Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyampaikan pemberitahuan kepada pihak pengusul bahwa barang/jasa yang diusulkan layak untuk masuk ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 maka Kepala LKPP melalui Deputi Bidang
Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada
pihak pengusul.
(6) Berdasarkan pemberitahuan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama menetapkan Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan proses pemilihan Penyedia.

8. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering.
(2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Katalog melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang lulus evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
(3) Tahapan pemilihan penyedia dengan metode pemilihan non lelang/non seleksi tanpa negosiasi adalah sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi;
e. pembuktian Kualifikasi;
f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi;
g. evaluasi dan Klarifikasi teknis dan harga;
h. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi danKlarifikasi teknis serta harga;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
j. penetapan Penyedia;
k. penetapan katalog barang/jasa;
l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama;
m. penandatanganan Kontrak Katalog; dan
n. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
(4) Tahapan pemilihan penyedia dengan metode pemilihan non lelang/non seleksi dengan negosiasi
adalah sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi;
e. pembuktian kualifikasi;
f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi
Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi;
g. evaluasi dan Klarifikasi teknis dan harga;
h. negosiasi Teknis dan Harga;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
k. penetapan Penyedia;
l. penetapan katalog barang/jasa;
m. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/
Sekretaris Utama;
n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan 
o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.

9. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Berdasarkan hasil pemilihan, Menteri/Pimpinan Lembaga menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan: 
a. telah dilakukan reviu oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama terhadap prosedur pemilihan yang menyatakan bahwa hasil pemilihan layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog;
b. dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 maka:

1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama menyampaikan dan mengusulkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga bahwa hasil pemilihan tidak layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; dan
2. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama memerintahkan kepada Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.

10. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Berdasarkan Berdasarkan Kontrak Katalog yang  telah ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga dengan Penyedia maka Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menayangkan
daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id. 
(2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik.

Pasal II

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2018
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH,
 ttd
AGUS PRABOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 753

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Titanium Alloys - Titanium Art
    Product Description: Titanium titanium rod in leg alloys is one of the most popular metal art. The product of ford ecosport titanium titanium art toaks titanium is made of titanium price per pound copper, silver, iron and zinc, titanium 4000

    BalasHapus