Pengadaan Galih Gumelar -Peraturan khusus yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya yakni Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa pihak yang dibebani tugas dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah:
1. PA/KPA;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan;
4. Tim Swakelola; dan
5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
0 Komentar